Diburu! Otak Sindikat Perdagangan Anak di Sanur Berasal dari Bekasi

Bantuin polisi yuk. Siapa tahu ada yang punya info

Denpasar, IDN Times - Ditreskrimum Polda Bali mengaku masih terus mendalami kasus eksploitasi anak di Gang 3B Sanur, Denpasar. Kini mereka telah memeriksa sembilan saksi untuk mengetahui siapa otak dalam jaringan trafficking ini.

1. Sembilan saksi sudah diperiksa

Diburu! Otak Sindikat Perdagangan Anak di Sanur Berasal dari Bekasitwitter.com/todaytrail

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, menjelaskan sejak melakukan penangkapan, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi, dua tersangka, dan lima korban. Bahkan tak menutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah.

"Kemarin kita sudah periksa perlu ada konfirmasi korban, serta barang bukti kita dalami. Bisa saja kemungkinan tambahan tersangka, kita masih dalami, tidak menutup kemungkinan mencari tersangka yang lain," katanya saat ditemui, Senin (7/1) sore.

Baca Juga: Psikis 5 Anak Korban Trafficking di Sanur Mulai Labil

2. Petugas juga memeriksa kasir dan pengantar anak-anak di bawah umur

Diburu! Otak Sindikat Perdagangan Anak di Sanur Berasal dari BekasiPexels.com/Craig Adderley

Ia berujar, pihaknya masih menelusuri jaringan atau sindikat di balik kasus perdagangan anak. Termasuk yang diperiksa adalah kasir dan pengantar anak-anak di bawah umur.

Ia menjelaskan, dua orang yang dijadikan tersangka memiliki dua peran berbeda. Pertama NWK alias Mami Wayan berperan sebagai pemilik Hall 3B. Sementara NKS alias Bu Komang berperan sebagai penampung.

"Ini sindikat, ada agen yang merekrut, menampung, dan yang melakukan eksploitasi. Ada prosesnya, ditampung, dan dipindahkan," ucapnya.

3. Pemilik Hall 3B mendapat jatah Rp30 ribu

Diburu! Otak Sindikat Perdagangan Anak di Sanur Berasal dari BekasiIDN Times/Reza Iqbal

Saparini menyebutkan bagaimana pembagian hasil uang yang diperoleh para korban ini. Dang Rp250 ribu sampai Rp300 ribu yang diperoleh dari hasil transaksi, sang anak mendapatkan upah Rp80 ribu sampai Rp110 ribu. Sementara pemilik Hall 3B mendapatkan Rp 30 ribu, penampung Rp30 ribu, dan Rp30 ribu lagi dibagi untuk sembilan staf seperti pengantar hingga kasir.

"Sementara yang merekrut mereka mendapatkan Rp500 ribu. Yang merekrut ini berasal dari Bekasi dan masih kita dalami," terangnya.

Dalam kasus trafficking ini, hal yang tak kalah pentingnya adalah pencegahan. Polda Bali, khususnya Renata terus melakukan sosialisasi dan pencegahan.

Pihaknya juga mendatangi ke tempat-tempat yang dicurigai ada anak di bawah umur. Seperti ke tempat prostitusi yang mereka gerebek, diskotek, karaoke, spa, dan tempat prostitusi lainnya.

"Dengan operasi pekat misalnya," pungkasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya