Gagal Memerkosa, Nelayan di Jimbaran Benamkan Kepala Turis Cina ke Air

Padahal pelaku lagi fokus bersihin kapal saat itu

Badung, IDN Times - I Made Dera (43) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Nelayan asal Jimbaran, Badung ini ditangkap karena berusaha melakukan percobaan perkosaan kepada turis asing asal Cina, Wu Guoqin (30), pada Senin (17/12) lalu sekitar pukul 10.30 Wita.

1. Korban berjemur di pantai sendirian

Gagal Memerkosa, Nelayan di Jimbaran Benamkan Kepala Turis Cina ke AirFoto hanya ilustrasi. (viajarentreviagents.pt)

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta Selatan (Kanit Reskrim Polsek Kutsel), Iptu Muh Nurul Yaqin, saat dihubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia berujar saat itu Wu Guoqin sedang berjemur di pinggir pantai Sempaning, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Badung.

"Saat itu korban datang sendiri rencananya berjemur. Kemudian diintip dari kejauhan oleh pelaku yang sedang memperbaiki perahunya. Karena sepi kemudian korban disamperin sama pelaku," katanya, Rabu (19/12).

Baca Juga: 4 Alasan KPU Gunakan Kotak Suara Kardus Untuk Pemilu 2019

2. Berontak, kepala korban justru dicelupkan ke air

Gagal Memerkosa, Nelayan di Jimbaran Benamkan Kepala Turis Cina ke AirIDN Times/Sukma Shakti

Karena sepi, timbul niat jahat dari pelaku untuk memerkosa korban. "Korban sudah mengelak tidak mau dan berontak sambil melempar batu dan kena kepala," lanjutnya.

Bukannya berhenti, pelaku semakin mendesak korban dengan cara mencekik bagian lehernya. Tak hanya itu, kepala korban juga dicelupkan ke air. Korban lantas mengambil batu dan membuat pelaku kabur meninggalkannya.

3. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya

Gagal Memerkosa, Nelayan di Jimbaran Benamkan Kepala Turis Cina ke AirDok. KBR.id

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kutsel. Tak lama kemudian, tim Polsek Kutsel yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung bergerak. Petugas melakukan penyisiran di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku lalu berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Goa Peteng yang tidak jauh dari TKP. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 258 Jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya