Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi Ahli

Gimana menurut pendapatmu terkait kasus ini?

Denpasar, IDN Times - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Bali masih menjadi polemik di kalangan publik. Untuk itu, bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (13/11) pagi diadakan pertemuan untuk mencarikan solusinya.

Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan Polda Bali ingin mendapat masukan dari semua pihak yang hadir terkait kasus-kasus yang menyangkut Desa Adat atau pakraman.

1. Polda Bali tegaskan tidak ada maksud melemahkan Desa Adat

Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi AhliIDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada Syarat

Dalam pemaparannya, Fairan kembali menegaskan bahwa Polda Bali tak ada maksud untuk melemahkan Desa Adat. Ia justru ingin memperkuat Desa Adat.

"Bahwa dengan penindakan pungutan yang tidak terkendali berdasarkan aturan adat yang tidak benar, akan memperkuat peran Lembaga Adat Desa Pakraman dalam mengontrol setiap aturan yang akan diberlakukan di Desa Pakraman," katanya.

2. Kasus tetap berjalan dengan catatan

Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi AhliIDN Times/Imam Rosidin

Ia menambahkan, sejumlah kasus terkait pungutan liar (Pungli) di Bali akan terus berjalan. Hanya saja ia memberi catatan akan meminta ahli khusus dari pihak Majelis Umum Desa Pakraman (MUDP). Ahli khusus tersebut nantinya akan menilai apakah pararem yang dijadikan dasar menarik pungutan sah atau tidak.

"Keterangan ahli hukum adat, kita akan melalui MUDP, kemudian mereka akan merekomendasikan petugasnya untuk melalukan penilaian. Kita juga sepakat apabila nanti minta keterangan adat," katanya.

Ia melanjutkan, kasus yang bergulir saat ini tinggal minta keterangan dari para saksi. Jika nanti hasil penilaian saksi ahli itu menyatakan surat keputusannya (Pararem) tidak benar dan menyimpang, maka prosesnya akan dianjutkan.

Namun jika tidak menyalahi, maka kasusnya aka dlimpahkan ke adat untuk diproses.

3. Inilah daftar kasus yang prosesnya masih berjalan

Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi Ahlisalzkammergut.co.at

Baca Juga: Pungutan Karcis Masuk Pura Tirta Empul Langgar Perda & Perjanjian

Seperti diketahui, Polda Bali sebelumnya menangkap 11 orang pekerja di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sanur yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di pintu masuk Pantai Matahari Terbit. Pungutan tersebut karena tidak adanya kesepakatan dengan pihak Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar.

Usai penangkapan, pihak Desa Sanur kemudian menadatangani kesepakatan dengan PD Parkir. Selanjutnya, 11 orang tersebut dilepaskan namun masih menjalani wajib lapor.

Berikutnya adalah Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polresta Gianyar menangkap dua orang penjaga tiket di pintu masuk wisata Tirta Empul di Tampaksiring, Gianyar. Penangkapan dilakukan karena pihak Desa Adat secara sepihak melanggar perjanjian dengan Pemerintah Daerah Gianyar.

Bahkan dalam perkembangannya, kasus ini diduga ada tindak pidana korupsi. Masalahnya dalam perjanjian ada pembagian 60 persen untuk Pemda dan 40 persen untuk Desa Adat mulai pukul 07.00 hingga 18.00 Wita. Hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat, selama 5 tahun dari 1 Oktober 2013 hingga 6 November 2018, terdapat pemasukan sebesar Rp18,1 miliar.

Hak Desa Adat (40 persen) seharusnya Rp7,246 miliar. Kemudian sisanya (60 persen) adalah hak pemerintah daerah yakni sebesar Rp10,870 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya