Kasus ART Gianyar yang Disiram Air Panas, LPSK Sarankan Pasal TPPO

Lembaga perlindungan saksi dan korban ini tawarkan bantuan

Denpasar, IDN Times – Kasus penyiraman air panas oleh seorang majikan kepada dua asisten rumah tangga (ART) di Gianyar mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua korban bernama Eka Febriyanti (21) dan Santi Yuni Astuti (18) ini mendapat perlakuan tak manusiawi dari majikannya yang bernama Desak Made Wiratiningsih, dan satpam rumah Kadek Erik Diantara.

Apa saja yang mereka lakukan untuk kasus ini?

1. LPSK tawarkan perlindungan korban

Kasus ART Gianyar yang Disiram Air Panas, LPSK Sarankan Pasal TPPOIDN Times/Imam Rosidin

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan pihaknya memberikan atensi khusus sejak kasus tersebut mengemuka di sejumlah media di Bali. LPSK menawarkan perlindungan bagi kedua korban.

"Pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa," kata dia, Kamis (23/5) lalu.

Baca Juga: Majikan & Sopir Resmi Jadi Tersangka Penyiram ART Pakai Air Mendidih

2. Korban memiliki banyak luka bakar

Kasus ART Gianyar yang Disiram Air Panas, LPSK Sarankan Pasal TPPOIDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin

LPSK mengaku telah bertemu dengan kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialaminya. Dari pertemuan tersebut, diketahui korban memiliki banyak luka bakar dan belum pernah menerima gaji yang dijanjikan.

"Pada tubuh E dan S terdapat banyak bekas luka bakar. Bahkan selain disiram air panas, korban S mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas," kata dia.

3. Sarankan penyidik juga menggunakan pasal TPPO

Kasus ART Gianyar yang Disiram Air Panas, LPSK Sarankan Pasal TPPODok.IDN Times/Istimewa

E dan S lantas mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK supaya memberikan fasilitas permohonan restitusi atau ganti rugi.

Permohonan ini dalam waktu dekat segera diputuskan. LPSK juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang telah menangani kasus ini dengan cepat.

Selanjutnya, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama atau majikannya. Pertimbangannya adalah ada unsur TPPO yang terpenuhi dalam kasus ini.

4. Dua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka

Kasus ART Gianyar yang Disiram Air Panas, LPSK Sarankan Pasal TPPOIDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan penyiraman air panas kepada Eka Febriyanti (21), Asisten Rumah Tangga (ART) di Gianyar, Kamis (16/5) sore. Keduanya adalah Desak Made Wiratiningsih sebagai majikan dan Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam rumah. Kini keduanya mendekam di tahanan Mapolda Bali.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Dir Krimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan. Ia mengatakan penahanan tersebut karena sudah ada dua alat bukti yang menunjukkan keduanya telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, Santi dan Erik serta keterangan ahli dan surat hasil visum.

"Kedua tersangka resmi ditahan. Sudah ditemukan dua alat bukti menunjukkan keduanya melakukan KDRT," kata Kombes Fairan melalui pesan Whatsapp, Kamis (16/5) lalu.

Sebelumnya, Kombes Fairan juga menyebutkan korban Santi dan Eka sudah bekerja selama tujuh bulan bersama Desak. Eka bertugas sebagai penjaga anak dari majikannya. Sementara Santi bekerja untuk berjualan barang-barang di pasar. Keduanya bekerja ikut Desak karena berkenalan lewat Facebook dan langsung bekerja setelah dijemput di Nusa Dua.

"Di Gianyar ini ibu Desak ini kerjaannya bisnis online. Mereka pun kenalan di Facebook, kebetulan dua asisten rumah tangga ini butuh kerjaan, kemudian direkrutlah untuk kerja tujuh bulan lalu. Bahkan yang menjemput di Nusa Dua adalah Kadek Erik," ujar dia.

Mereka dijanjikan menerima gaji Rp1 juta setiap bulan. Namun setiap ada kesalahan, gaji mereka akan dipotong. Karena dianggap selalu salah, mereka menerima potongan setara gajinya. Sehingga keduanya tak pernah menerima gaji dan hanya diberi makan saja.

Kedua korban juga mendapat perlakuan tak manusiawi. Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar. Perbuatan tidak manusiawi itu diduga dilakukan oleh majikan korban bernama Desak Made Wiratningsi, pada Selasa (7/5) lalu.

Baca Juga: Gagal Cari Gunting Besi, ART Perempuan Disiram Air Mendidih di Gianyar

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya