Jaga Lingkungan Bali, Gubernur Koster Siapkan 3 Pergub Lagi

Karena sampah plastik dibatasi, Gubernur sampai digugat

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, berencana akan menerbitkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang menjamin kebersihan lingkungan. Di antaranya Pergub pengelolaan sampah, tentang udara dan tentang sungai.

1. Pergub ini berisi SOP dan insentifnya

Jaga Lingkungan Bali, Gubernur Koster Siapkan 3 Pergub LagiDok.Pribadi/Bernardinus Amanda Nugraha

Koster mengatakan, Pergub tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini, dan diharapkan bisa menjamin alam Bali tetap bersih.

Misalnya untuk Pergub sampah. Diharapkan persoalan ini akan menyelesaikan masalah sampah pada hulunya. Artinya sampah akan dipilah dan diolah dahulu di hulu. Baru residunya yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Jadi sampah yang dihasilkan rumah tangga, industri, kelompok-kelompok masyarakat, rumah sakit, dan sekolah harus diolah sebelum dibuang ke TPA. Nanti akan dibuatkan aturan, Standar Operasional (SOP), serta insentifnya. Misalnya dibuatkan bank sampah dan siapa yang mengelola akan mendapatkan uang.

"Dalam waktu dekat akan keluar Peraturan Gubernur tentang pengelolaan sampah yang harus selesai di hulunya di sumbernya sehingga kita tidak perlu lagi rame-rame ke TPA. Juga kebijakan lain yang kami lakukan untuk menjaga alam Bali ini bersih dan sehat," kata dia di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (11/7).

2. Pergub udara dikeluarkan supaya tidak menimbulkan penyakit paru-paru

Jaga Lingkungan Bali, Gubernur Koster Siapkan 3 Pergub Lagiscroll.in

Adapun terkait udara diharapkan Bali bebas polusi. Namun belum dijelaskan seperti apa teknisnya. Pasalnya, Pergub ini masih dalam pembahasan dan kajian.

"Jadi nanti kita akan buatkn kebijakan yang membuat udara kita ini bersih. Supaya udara yang kita hirup oksigen tak menimbulkan penyakit paru-paru. Ada ini sebentar lagi akan kelar kebijakannya," ujarnya.

3. Pergub sungai dikeluarkan agar Bali tak krisis air

Jaga Lingkungan Bali, Gubernur Koster Siapkan 3 Pergub LagiIDN Times/Imam Rosidin

Adapun terkait Pergub sungai akan mencakup soal debit dan produksi air bersih. Koster mengaku pihaknya masih memetakan sungai-sungai yang sudah mati, setengah mati dan masih hidup di Bali.

Setelah dipetakan, akan dibuatkan kebijakan agar menjaga sungai tersebut untuk dihijaukan kembali, mulai dari hilir sampai ke hulu. Kemudian dipastikan tidak ada sampah yang dibuang ke sungai.

"Maka perlu penghijauan dari hulu ke hilir. Maka saya akan buatkan petanya. Kemudian supaya tak hanya produksinya bertahan tapi airnya harus bersih. Tak boleh buang sampah di sungai, danau, laut. Supaya bersih," katanya.

Pergub ini penting mengingat Bali juga disebut akan mengalami krisis air jika sumber air bersih tak diselamatkan. Sumber air bersih itu di antaranya sungai dan waduk.

"Terkait produksi air, agar produktivitas air terjaga. Karena salah satu sumber air dari sungai, danau, waduk, kalau dia alami kekeringan di hulu sungainya nanti sungainya mati," jelasnya

4. Pergub Bali tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai digugat pengusaha plastik

Jaga Lingkungan Bali, Gubernur Koster Siapkan 3 Pergub LagiANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Sebelumnya, Bali telah mengeluarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pergub ini sempat digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI). Namun gugatan permohonan uji materi Pergub tersebut ditolak oleh MA.

Koster mengatakan ada tiga pemohon uji materi ke MA tersebut. Mereka adalah ADUPI, Didie Thahjadi, yang merupakan pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik. Kemudian yang terakhir Agus Hartono Budi Santoso, pelaku usaha industri barang dari plastik.

Hasilnya, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Supandi dengan anggota Majelis Yulius dan Yodi Martono Wahyunadi, memutuskan menolak gugatan pada Kamis (23/5) lalu. Hal tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor :29P/HUM/2019.

Isi putusan itu pada intinya berisi:

  • Menolak permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon yaitu: pertama ADUPI. Kedua, Didie Tjahjadi. Ketiga, Agus Hartono Budi Santoso
  • Menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.

Baca Juga: Tangkap Pembuang Sampah Sembarang di Denpasar Dapat Rp1,5 Juta, Mau?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya