Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada Syarat

Akhirnya MUDP & para stakeholder bertemu membahas pungli

Denpasar, IDN Times - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Bali menuai polemik. Untuk itu, bertempat di Ruang Rapat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, diadakan pertemuan untuk mencarikan solusinya, Selasa (13/11) pagi.

1. Dihadiri para stakeholder terkait

Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada SyaratIDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: Pungutan Karcis Masuk Pura Tirta Empul Langgar Perda & Perjanjian

Dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri oleh Majelis Utama Desa Pakraman, Polda Bali, Bendesa-bendesa Adat di Bali, ahli hukum adat, serta Anggota DPRD Provinsi bali.

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini diharapkan menghasilkan sejumlah keputusan bersama.

2. Belum ada pemahaman yang sama terkait Perda Nomor 3 Tahun 2003

Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada SyaratKetua MUDP, Jero Gede Suwena Putus Upadesha. (IDN Times/Imam Rosidin)

Baca Juga: Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi Ahli

Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha, mengatakan hasil pertemuan ini harus menemukan solusi yang tepat biar tidak ada polemik lagi di kemudian hari. Saat ini memang belum ada titik temu antara Pemerintah dan Desa Adat terkait hak maupun kewajiban yang dimiliki Desa Adat. 

Khususnya hak Desa Adat terkait sumber pendapatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003. Dalam pasal 10 dijelaskan, sumber-sumber pendapatan Desa Pakraman berasal dari iuran desa, keuntungan Lembaga Perkreditan Daerah (LPD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Bakti Sosial (Baksos), sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan sumber lain yang dinyatakan sah.

Permasalahannya adalah belum adanya pemahaman yang sama, antara pendapatan yang dinyatakan sah oleh desa pakraman dengan teori pendapatan sah dari Saber Pungli.

"Ada pemahaman yang tidak nyambung di Perda Provinsi Bali nomor 3 yang sudah direvisi 2003 pada pasal 10," jelasnya.

3. Tim Saber Pungli tidak masuk lagi ke ranah Adat

Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada SyaratWakil Ketua DPRD Bali, Gusti Bagus Alit Putra. (IDN Times/Imam Rosidin)

Baca Juga: Pasca OTT Pungli Desa Adat, DPRD Bali: Tak Bisa Jalan Sendiri & Ego

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUDP menjelaskan ada sejumlah kesepakatan yang diusulkan. Pertama, Saber Pungli dan Polda Bali tidak akan menyentuh tindakan-tindakan atau pungutan di Desa Pakraman sepanjang aturannya jelas dan tidak melanggar.

Kemudian Desa Pakraman atau Adat akan diberikan surat agar membuat aturan atau pararem yang lebih jelas. Supaya nantinya tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah di kemudian hari.

Senada dengan Jro Upadesa. Pihak DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Gusti Bagus Alit Putra, mengatakan Tim Saber Pungli tidak masuk lagi ke ranah Adat. Tapi dengan catatan dari Desa Pakraman harus membenahi secara baik awig-awig dan pararem yang perlu dilegalisasikan oleh pihak berwenang.

"Dalam hal ini memungut sesuatu untuk kepentingan adat sah," jelasnya.

Ia menegaskan, dalam hal ini kepolisian tidak ada maksud melemahkan desa adat. Jika memang ada masalah terkait adat, akan diinformasikan terlebih dahulu.

"Jika terkait masalah kriminal tentu itu adalah kewenangan lain yang dimiliki Polisi," katanya.

Selanjutnya, Dewan akan membantu membuatkan draft keputusan bersama supaya hasil pertemuan ini ada landasan hukumnya.

"Semoga tidak ada masalah lain di kemudian hari. Tidak ada lagi silang pendapat," harapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya