Gerindra Bali Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Caleg yang Menipu

Ya, caleg DPR RI dapil Bali ini jadi tersangka kasus penipua

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, AA Alit Wiraputra di Jakarta, Kamis (11/4) sebagai tersangka. Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) daerah pemilihan (Dapil) Bali dari Partai Gerindra ini ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan senilai Rp16 miliar.

Lalu bagaimana tanggapan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Bali terhadap kasus ini?

1. Ketua DPD Gerindra Bali menyayangkan jika Alit terbukti melakukan penipuan

Gerindra Bali Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Caleg yang MenipuIDN Times/Imam Rosidin

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta, mengatakan sangat menyayangkan jika benar Alit terbukti melakukan penipuan. Ia lantas berujar kalau Alit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya tidak tahu, kalau memang itu penipuan pidana bagi kamu tidak ada toleransi. Kemudian beliau mencalonkan diri tak ada toleransi, kita enggak tahu, beliau mencalonkan diri data di pusat dan data kelengkapan sudah dipenuhi," katanya kepada wartawan, Kamis (11/4) lalu.

2. Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum

Gerindra Bali Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Caleg yang MenipuIDN Times/Imam Rosidin

Ia membenarkan, Alit merupakan caleg DPR dari Gerindra. Kendati demikian, ia tidak masuk dalam kepengurusan partai. Tekait ditangkapnya Alit, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum lantaran bukan terkait perjuangan politik.

"Enggak karena itu pidana kecuali itu perjuangan politik," ujarnya.

3. Ditahan di Mapolda Bali

Gerindra Bali Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Caleg yang MenipuIDN Times/Imam Rosidin

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap Ketua Kadin Provinsi Bali, Anak Agung Alit Wira Putra, Kamis (11/4) pagi di Jakarta. Penangkapan tersebut terkait penipuan terhadap korban Sutrisno Lukito Disastro sejumlah Rp16 miliar. Kini, Alit ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Bali. 

Baca Juga: Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus Penipuan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya