ForBali Kirimi Susi Surat, Gendo: Pernyataan Susi Menyesatkan Publik

Teluk Benoa mulai memasuki babak baru

Denpasar, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan izin lokasi yang dikeluarkan untuk Teluk Benoa berbeda dari izin pelaksanaan reklamasi. Tindakan yang dilakukan Susi ini mendapatkan reaksi dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali), yang menyatakan sikap menteri Susi telah membuat kesesatan informasi ke publik.

"Pernyataan itu menyesatkan publik, seolah-olah izin lokasi bukan bagian dari reklamasi. Padahal, izin lokasi adalah pintu masuk pertama ke arah reklamasi," kata Wayan "Gendo" Suardana, Koordinator ForBali, Minggu (23/12) di Kebun Walhi Bali, Denpasar.

1. ForBali kirimkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

ForBali Kirimi Susi Surat, Gendo: Pernyataan Susi Menyesatkan PublikIDN Times/Imam Rosidin

Untuk itu, ForBali mengirimkan surat kepada Menteri Susi tertanggal 22 Desember 2018 dengan Nomor 11/ForBali/XII/2018 terkait jawaban atas bantahan menteri Susi Pudjiastuti soal izin lokasi Teluk Benoa.

Gendo menceritakan bahwa lima tahun perjuangan masyarakat Bali adalah menolak izin lokasi tersebut. Kini setelah izin lokasi yang lama habis masanya, Menteri Susi justru menerbitkan izin yang baru untuk Perseroan Terbatas Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) yang durasinya selama dua tahun.

Baca Juga: Tidak Ada Reklamasi Tolak Benoa, Koster: Tak Perlu Ragukan Sikap Saya

2. Tahapan reklamasi

ForBali Kirimi Susi Surat, Gendo: Pernyataan Susi Menyesatkan Publiktwbi.co.id

Gendo menjelaskan, bahwa tahapan hingga pelaksanaan reklamasi ada tiga. Pertama, adalah pemohon akan mengajukan izin lokasi kepada KKP. Setelah izin lokasi disetujui, maka pemohon berkesmpatan mendapatkan uji Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jika izin lingkungan disetujui, maka akan dikembalikan ke KKP untuk dilakukan pengujian lagi. Jika kemudian disetujui, maka akan diterbitkan izin pelaksanaan reklamasi. 

"Ini tentu bisa mengecoh masyarakat bahwa seolah-olah izin lokasi bukanlah tahapan ke arah reklamasi," ucapnya.

3. Selama ini perjuangan rakyat Bali juga menolak izin lokasi tersebut

ForBali Kirimi Susi Surat, Gendo: Pernyataan Susi Menyesatkan PublikFacebook.com/forbali13

Selain itu Gendo juga mengkritisi terkait argumen Susi yang berulang kali mengatakan, bahwa izin lokasi sangat berbeda dari izin pelaksanaan reklamasi. Menurutnya, masyarakat di Bali sangat paham betul memang dua izin tersebut berbeda. Karena selama lima tahun terakhir ini yang diperjuangakan rakyat Bali adalah penetapan izin lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, izin lokasi termuat dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di sana disebutkan bahwa suatu wilayah yang hendak direklamasi harus memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan.

"Itu diatur di Bab III mulai dari pasal 15 sampai pasal 21. Pasal ini mengatur terkait persyaratan reklamasi," ujarnya.

4. Kewenangan ada di pusat

ForBali Kirimi Susi Surat, Gendo: Pernyataan Susi Menyesatkan PublikBerbagai Sumber

Tak hanya itu, ForBali juga menyoroti terkait permintaan Susi yang menyarankan Pemerintah Bali mengubah tata ruangnya. Padahal Teluk Benoa kini telah menjadi kawasan strategis nasional (KSN), yang mana semua kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.

Gendo menduga bahwa Meneteri Susi telah menyetujui izin lokasi secara diam-diam. Pasalnya Gubernur Bali, I Wayan Koster belum mendapatkan salinan dari izin lokasi tersebut.

5. Susi seharusnya tolak izin lokasi untuk PT TWBI

ForBali Kirimi Susi Surat, Gendo: Pernyataan Susi Menyesatkan PublikIDN Times/Irma Yudistirani

Ia juga menjelaskan, dalih Menteri Susi yang menjadikan Perpres nomer 51 tahun 2014 sebagai rujukan dikeluarkannya izin lokasi Teluk Benoa. Padahal menteri Susi berkewenangan untuk menolaknya.

"Seharusnya Susi mendengarkan aspirasi masyarakat Bali dan Pemerintahan di Bali yang dengan tegas menolak reklamasi untuk tidak memberikan izin lokasi kepada PT TWBI," ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya