Eks Wagub Bali Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan di Lapas Kerobokan

Ia terlibat penipuan jual beli tanah bersertifikat palsu

Denpasar, IDN Times - Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, yang terlibat perkara Kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas jual beli tanah dengan Maspion Group sampai Rp150 miliar telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (31/7). Usai diperiksa berkasnya di Kejari, Sudikerta langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung.

1. Ada barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar

Eks Wagub Bali Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan di Lapas KerobokanIDN TImes/Reza Iqbal

Terkait hal tersebut, Kejari menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Di antaranya dokumen, tiga bidang tanah, satu unit mobil Xenia, dan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

“Benar hari ini penyerahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian dengan tersangka atas nama I Ketut Sudikerta,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma, Rabu (31/7) siang.

2. Puluhan ribu meter persegi tanah juga jadi barang bukti dari hasil sitaan tersangka lain

Eks Wagub Bali Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan di Lapas KerobokanIDN Times/Imam Rosidin

Dari berkas berita acara serah terima penyerahan tersangka dan barang bukti-bukti, tiga bidang tanah yang disita itu berasal dari tersangka lain dalam kasus yang sama, bernama Anak Agung Ngurah Agung. Rinciannya yaitu tanah seluas 10.100 meter persegi, 15 ribu meter persegi, dan 13.355 meter persegi di Kabupaten Jembrana. Dengan demikian, dalam 20 hari ke depan, Sudikerta ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Proses penyusunan dakwaannya ditargetkan rampung dalam seminggu ke depan.

"Kami di sini melakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 31 Juli 2019 sampai dengan 19 Agustus. Sekarang Sudikerta sudah kami bawa ke Kerobokan,” ungkap Ary.

3. Sudikerta jalani tes kesehatan di Rumah Sakit (RS) Trijata Denpasar sebelum diserahkan ke kejaksaan

Eks Wagub Bali Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan di Lapas KerobokanIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan penyerahan berkas ke kejaksaan itu dilakukan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelum dibawa ke kejaksaan, Sudikerta lebih dulu dicek kesehatannya di Rumah Sakit (RS) Trijata Denpasar.

"Karena kan berkas sudah lengkap jaksa menyatakan lengkap ya kita kirim tahap dua. Pasal TPPU-nya, penggelapan," kata dia di Kejari Denpasar, Rabu (31/7).

Dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lain, yaitu Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Keduanya masih dalam tahap melengkapi berkas.

"Kan ada Wayan Wakil sama Anak Agung. Kita sudah pemenuhan P19, tinggal tunggu berkas lengkap kita kirim," jelasnya.

4. Sudikerta dijerat dengan pasal TPPU

Eks Wagub Bali Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan di Lapas KerobokanIlustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Kasus bermula pada 2013 lalu, saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama, ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran), dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh tersangka Sudikerta. Kasus dugaan penipuan ini disebut senilai Rp150 miliar.

Sudikerta lantas dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga seolah-olah asli dan/atau pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 372 KUHP, dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Kantor Togar Situmorang Jadi Aset Sitaan Kasus yang Libatkan Sudikerta

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya