193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum Dibayar

Ini baru awal proses mediasi. Mudah-mudahan dapat haknya

Denpasar, IDN Times - Puluhan mantan pegawai PT Arta Sedana Retailindo dan PT Super Grosir Indonesia mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Selasa (8/1) pagi. Mereka datang untuk menuntut hak terkait pesangon yang belum dibayarkan.

1. Sebanyak 193 pekerja mengaku pesangonnya belum dibayarkan sejak Januari 2018

193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum DibayarIDN Times/Imam Rosidin

Koordinator aksi, Yeni Anita, mengatakan ia mewakili sekitar 193 pekerja PT Arta Sedana Retailindo yang belum mendapatkan haknya. Mereka sudah menunggu pesangon hampir setahun yakni sejak Januari 2018.

"Kita di sini mengadukan hak-hak kami berupa pesangon ke Disnaker. Pengaduan tersebut difasilitasi untuk klarifikasi dan mediasi ke perusahaan terkait," katanya.

Selama mediasi tersebut, ia belum menemukan jawaban apakah haknya dibayarkan atau tidak. Ia harus menunggu kepastian di pertemuan-pertemuan berikutnya.

"Jumlah yang kami wakili 193 pekerja, namun yang dirumahkan jumlahnya sekitar 1000 lebih," ucapnya.

Baca Juga: Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona Kuning

2. Dijanjikan akan dibayarkan, tapi hingga Desember 2018 tidak ada kabar

193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum DibayarIDN Times/Reza Iqbal

Jumlah pesangon yang seharusnya mereka terima adalah gaji terakhir yang dihitung berdasarkan masa kerja di perusahaan tersebut. Para pekerja yang menuntut ini bervariasi masa kerjanya. Yakni mulai dari tujuh tahun hingga 10 tahun lebih masa kerja.

Ia mengaku dijanjikan pesangonnya akan dibayarkan oleh PT Arta Serdana Retailindo. Namun ditunggu hingga Desember 2018, tak kunjung ada kepastian akan dibayarkan pesangonnya.

"Desember kemarin kita tunggu dan tidak ada pemberitahuan dari perusahaan, nanti dibayarkannya kapan dan berapa itu tidak ada. Tidak ada inisiatif dari perusahaan atau pengacara untuk duduk bersama membicarakan ini," ucapnya.

3. Ini kata kuasa hukum PT Arta Serdana Retailindo

193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum DibayarIDN Times/Imam Rosidin

Kuasa Hukum PT Arta Ardana Retailindo, Ni Wayan Umi Martina, mengatakan tidak adil jika kliennya yang harus bertanggung jawab untuk menanggung kewajiban. Sebab menurutnya, klien baru setahun bekerja tapi langsung dibebani dengan tanggung jawab karyawan yang bekerja selama 10 hingga 17 tahun.

"Ini masih perlu perhitungan dan mediasi karena klien kami melanjutkan operasional dari Bank Muamalat. Tidak adil, kami baru bekerja setahun disuruh bertanggung jawab untuk yang 10 hingga 17 tahun. Kami tak punya kemampuan seperti itu," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan jika kliennya tidak memiliki hubungan secara langsung dengan Hardys. Melainkan hubungan langsungnya hanya dengan Bank Muamalat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, mengungkapkan jika masalah ini masih dalam proses penanganan karena belum ada kesepakatan.

"Langkah selanjutnya agar mereka menerima hak-haknya. Kami tangani dulu dan ini masih dalam proses. Kita mediasi dulu, bagaimana kesanggupan dan kesepakatannya. Tapi untuk saat ini saya belum bisa ngomong banyak karena belum ada laporan bagaimana proses mediasi tadi," ungkapnya saat dihubungi IDN Times via telepon karena sedang berada di luar kota.

4. Apa tanggapan Kurator dari Pengadilan Niaga Surabaya soal kasus ini?

193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum DibayarInstagram.com/hardysretail

Kurator dari Pengadilan Niaga Surabaya, Ega Indra Gunawan, mengatakan akan mengikuti proses saja. Dari penilaiannya, siapa yang harus membayar bisa dilihat dari bagaimana hubungan kerja karyawan yang di-PHK itu. Kalau merunut cerita dari pihak pekerja, mereka mengaku di-PHK oleh PT Arta Sedana Retailindo. Jadi menurut Ega, merekalah yang seharusnya bertanggung jawab.

"Dulunya saat pemindahan aset sudah ada kesepakatan, selain aset adalah tenaga kerjanya. Untuk pastinya dan dulunya seperti apa, saya tidak mengetahui karena belum masuk saat itu, kata Ega.

5. Inilah kronologis PHK menurut catatan rilis dari pihak pekerja

193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum DibayarInstagram.com/hardysretail

Pada tanggal 1 November 2016 terjadi peralihan manajemen dari PT Hardys Retailindo ke PT Arta Sedana Retailindo (Sebagai induk outlet-outlet Hardys Retail) dan PT Super Grosir Indonesia.

Yang berada di bawah PT Arta Sedana Retailindo adalah semua outlet dan head office. Sedangkan yang berada di bawah PT Super Grosir Indonesia adalah Distribution Centre dan divisi Merchandise.

Hal tersebut sudah jelas namun tidak ada hitam di atas putih mengenai peralihan masa kerja yang sebelumnya dari PT Hardys Retailindo ke PT Arta Sedana Retailindo.

Tanggal 9 Januari 2018, dibacakan atau disampaikan pengumuman yang diberikan oleh pihak PT Arta Sedana Retailindo terkait PHK putaran pertama. Pada tanggal 9 hingga 24 Januari 218, sebagian besar karyawan masih melakukan pekerjaan untuk mutasi barang.

Pada tanggal 25 Januari, pekerja menandatangani surat kesepakatan berakhirnya kesepakatan kerja dengan outlet-outlet Hardys. Sementara gaji karyawan pada periode Januari 2018 sudah dibayarkan pada tanggal 1 Februari 2018.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya