Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona Kuning

5 Kabupaten di Bali disurvei kepatuhan oleh ORI Bali

Tabanan, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali telah melakukan survei kepatuhan terhadap lima pemerintahan di Kabupaten Bali. Dari hasil survei tersebut, untuk kedua kalinya Kabupaten Tabanan meraih zona kuning, atau dalam artian tingkat kepatuhannya tergolong sedang.

Tahun 2017 lalu, Tabanan juga mendapatkan zona kuning. Seperti apa rinciannya? Simak ulasannya berikut ini:

1. Apa sih fungsi survei kepatuhan ini?

Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona KuningFfacebook.com/denpasarkota

Survei ini berkaitan tentang kepatuhan pemerintah daerah di Bali apakah sudah melaksanakan tugas sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Kami berharap Tabanan ke depan bisa masuk zona hijau, sehingga semua pemerintah daerah di Bali sepenuhnya sudah patuh pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, dilansir dari Antara, Senin (7/1).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Menunggak Bayar Rp12 Miliar ke RSUD Klungkung

2. Tahun 2017, Pemkab Klungkung masuk zona merah

Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona KuningBupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. (IDN Times/Wayan Antara)

Pada tahun 2018, ORI Perwakilan Bali telah melakukan survei kepatuhan terhadap lima pemerintah kabupaten di Bali. Hasilnya adalah:

  • Kabupaten Klungkung masuk zona hijau dengan nilai 92,51
  • Kabupaten Buleleng zona hijau dengan nilai 88,35
  • Kabupaten Jembrana zona hijau dengan nilai 83,97
  • Bangli zona hijau dengan nilai 82,63
  • Kabupaten Tabanan zona kuning dengan nilai 68,15.

Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Klungkung memperoleh zona merah (Tingkat kepatuhannya rendah) dan empat kabupaten lainnya masuk zona kuning (Tingkat kepatuhan sedang). Tetapi dari survei kepatuhan yang dilakukan pada tahun 2018, empat pemerintah kabupaten sudah mengalami kenaikan kelas, kecuali Pemkab Tabanan.

"Zona hijau artinya tingkat kepatuhan pemerintah daerah tersebut tergolong tinggi terhadap item-item pelayanan publik yang ada pada UU Pelayanan Publik," kata Umar.

3. Apa saja yang dinilai dalam survei kepatuhan?

Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona Kuningrwi.lu.se

Penilaian survei kepatuhan tersebut ada variabel dan komponen indikatornya. Seperti variabel standar pelayanan yang indikatornya mencakup persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya atau tarif.

Ada juga variabel maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik (Pamflet, website, monitor televisi, dan lainnya), sarana dan prasarana fasilitas (Ruang tunggu, toilet untuk pengguna layanan, loket/meja pelayanan), pelayanan khusus (Ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna yang berkebutuhan khusus seperti kursi roda, rambatan, ruang menyusui, toilet khusus, dan lainnya), serta variabel pengelolaan pengaduan (Informasi tata cara penyampaian pengaduan dan ketersediaan petugas pengelola pengaduan).

Variabel berikutnya yakni penilaian kinerja (Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan), visi misi dan motto pelayanan, variabel atribut (Petugas penyelenggara layanan yang menggunakan ID Card).

4. ORI menyoroti perizinan yang belum tuntas antara OPD dengan PTSP

Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona KuningUnsplash/rawpixel

Umar menambahkan, Tabanan harus kembali ke zona kuning karena pada saat melakukan penilaian, ternyata masih ada pelimpahan perizinan yang belum tuntas antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Meskipun demikian, secara umum Umar sudah melihat pemda di Bali berkomitmen dalam hal pelayanan publik. Tinggal bagaimana bisa mengontrol jajarannya supaya mau menjalankan pelayanan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP). "Kalau pimpinan sudah punya komitmen, tetapi bawahannya tidak menjalankan, repot juga," katanya.

5. Pemda diminta supaya memberikan reward and punishment bagi jajaran yang tidak melaksanakan SOP

Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona Kuninglifehacker.com

Sementara itu, dari hasil survei tersebut, ORi Bali menemukan data bahwa masih banyak penyelenggara layanan yang belum memahami standar pelayanan dan tupoksi mereka.

"Kami mendorong pemerintah daerah supaya memberikan reward and punishment bagi jajaran terkait pemenuhan standar pelayanan publik ini," ungkap Asisten ORI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti.

Sebab kata Sri, pemda yang sudah meraih zonasi hijau sewaktu-waktu bisa dicabut statusnya, bila dari hasil evaluasi ORI Bali ternyata mereka tidak melaksanakan standar pelayanan atau sarana prasarana yang sudah dipasang justru dicabut.

6. Sekda Tabanan tidak memungkiri jika mendapat zona kuning

Pelayanan Publik di Tabanan Masuk Zona KuningPexels.com/Mike

Mengetahui pemkab Tabanan mendapat zona kuning, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirna Ari Wangsa, mengaku tidak bisa memungkirinya. Sebab saat pelaksanaan penilaian, masih ada proses pelimpahan perizinan dan nonperizinan ke PTSP.

"Kalau saja pada waktu itu sudah kami lakukan, saya kira pasti hijau. Sekarang kami sudah dilimpahkan, termasuk melengkapi sarana prasarananya, SOP-nya juga," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya