Bule Penampar Imigrasi Denpasar Divonis 6 Bulan, Taqaddas: Tidak Adil

Ia sempat menendang petugas saat digiring

Denpasar, IDN Times - Setelah tiga kali mangkir menjalani sidang vonis, perempuan asal Inggris, Auj e-Taqaddas, terdakwa kasus penamparan petugas Imigrasi di Denpasar akhirnya hadir di persidangan, Rabu (6/2) siang.

Ia dijemput paksa tadi siang pukul 11.30 Wita. Taqaddas yang kini statusnya sudah berubah menjadi terpidana sejak vonis, terlihat sedang berada di dalam Lippo Mall Kuta.

Dalam sidang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Taqaddas divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Estar Oktiviani. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun.

1. Dasar pertimbangan hakim vonis Taqaddas enam bulan

Bule Penampar Imigrasi Denpasar Divonis 6 Bulan, Taqaddas: Tidak AdilIDN Times/Imam Rosidin

Dalam sidang tersebut, hakim membacakan beberapa pertimbangan. Di antaranya dinilai meresahkan masyarakat, tak menghargai petugas yang sedang bertugas, serta merusak citra pariwisata Bali. Adapun hal yang meringankan yakni tak pernah terlibat kasus hukum.

"Terdakwa terbukti melawan aparat hukum yang sedang bertugas sesuai pasal 212 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata majelis hakim Estar Oktiviani.

2. "Polisi dan jaksa korupsi"

Bule Penampar Imigrasi Denpasar Divonis 6 Bulan, Taqaddas: Tidak AdilIDN Times/Imam Rosidin

Usai vonis dibacakan, Taqaddas dibawa oleh pihak kepolisian ke mobilnya. Selama perjalanan tersebut, ia berteriak putusan tersebut tidak adil. Pun di dalam mobil, ia terus saja bicara mengatakan bahwa vonis tersebut tak adil.

"Ini tidak adil. Saya akan mengajukan banding. Polisi dan jaksa korupsi, karena saya perempuan kalian memperlakukan saya, " katanya kepada awak media.

3. Kejari Badung terus memantaunya selama seminggu dan minta agenda vonis segera dimajukan

Bule Penampar Imigrasi Denpasar Divonis 6 Bulan, Taqaddas: Tidak AdilIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu Kasi Intel Kejari Badung, Wahir Tarihoran, mengatakan Taqaddas dibawa paksa karena sudah mangkir sebanyak tiga kali. Pihaknya sudah memantau Taqaddas sejak Sabtu (2/2) lalu.

"Sabtu kita sudah pantau pergerakan terdakwa, kemudian kita juga koordinasikan ke hakim untuk dimajukan agenda putusannya dari tanggal 11 ke hari ini," ungkapnya.

4. Taqaddas sempat menendang petugas

Bule Penampar Imigrasi Denpasar Divonis 6 Bulan, Taqaddas: Tidak AdilIDN Times/Imam Rosidin

Selama penangkapan tadi siang pukul 11.30 Wita, Taqaddas yang kini statusnya sudah berubah menjadi terpidana sejak vonis, terlihat sedang berada di dalam Lippo Mall Kuta sedang duduk santai di kursi ruang tunggu sebuah bioskop. Saat ditangkap, ia mengaku sakit.

Ia lalu dibawa ke PN Denpasar. Selama penggiringan Taqaddas menuju mobil, ia sempat menendang petugas.

"Jadi semua pelaksanaan penangkapan juga begitu lancar tidak ada hambatan. Walaupun tadi jaksa kita ditendang dan dipukul sama terdakwa pada saat penangkapan," lanjutnya.

Taqaddas kini masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan banding. Sementara itu, ia dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca Juga: Mangkir Sidang, Bule Penampar Imigrasi Denpasar Masuk Daftar Cekal

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya