BPR di Bali Dinilai Terlalu Banyak, Sebaiknya Dimerger

Khawatir akan terjadi seperti BPR Legian

Denpasar, IDN Times - Likuidasi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127, Denpasar, harus menjadi pelajaran banyak pihak. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini terpaksa dicabut izinnya tanggal 21 Juni lalu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena pemilik saham BPR tersebut menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Ia mengambil dana sekitar Rp10 miliar sampai Rp12 miliar.

Untuk menghindari hal serupa, idealnya BPR memang sebaiknya dimerger agar pengelolaannya kuat.

1. Pemilik saham jangan main-main. Karyawan dan masyarakat jadi korbannya

BPR di Bali Dinilai Terlalu Banyak, Sebaiknya DimergerIDN Times/Reza Iqbal

Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ida Bagus Kade Perdana, menegaskan pihak perbankan sebaiknya memperhatikan betul pengelolaannya. Jangan pernah main-main seperti yang dilakukan oleh pemilik saham BPR Legian. Pasalnya, masyarakat yang menyimpan uang dan pekerja di perusahaan tersebut dirugikan.

Dampak pertama dari ditutupnya izin ini tentu akan dirasakan langsung oleh para karyawan BPR Legian ini karena kehilangan pekerjaannya.

"Kepada karyawannya, menjadi pengangguran," kata dia saat dihubungi, Senin (24/6) lalu.

Baca Juga: Izin Dicabut, Pemegang Saham Pakai Uang BPR Legian buat Beli Apartemen

2. BPR di Bali harus dipaksa merger

BPR di Bali Dinilai Terlalu Banyak, Sebaiknya Dimergerwayup.com

Jumlah BPR di Bali totalnya ada 136 bank. Jumlah tersebut dianggap terlalu banyak dan perlu disusutkan menjadi setengahnya saja. Hal ini harus menjadi perhatian Bank Indonesia (BI) untuk mengeluarkan kebijakan yang memaksa agar BPR mau merger atau bergabung. Harapannya adalah kinerja dan keuangan yang sehat.

"Ini kan tugas Bank Indonesia juga. Mereka harus mengeluarkan kebijakan bagaimana memaksa agar BPR mau merger. Mending sedikit tapi modalnya kuat. Kalau kuat akan diikuti oleh pengelolaan yang sehat," jelasnya.

3. Minimal BPR haru memiliki modal besar

BPR di Bali Dinilai Terlalu Banyak, Sebaiknya Dimergerunsplash.com/@blakewisz

Peraturannya, kata dia, bisa dengan aturan minimal modal yang harus dimiliki oleh BPR. Misalnya bisa disamakan dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I, yang mana modalnya di atas Rp100 miliar hingga Rp1 triliun.

"Kalau merugikan masyarakat bagaimana. Misalnya minimal modal BPR harus sama BUKU 1," ujar dia.

4. Masyarakat harus pintar menyimpan uangnya

BPR di Bali Dinilai Terlalu Banyak, Sebaiknya Dimergerthisismoney.co.uk

Kepada masyarakat, ia berpesan agar menyimpan uangnya di BPR atau bank yang benar-benar sehat kinerjanya. Caranya, bisa dicek pembukuan atau siapa di balik manajemennya. Kalau bank atau BPR-nya sehat, tentu uangnya akan aman.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya