Alit Wiraputra Resmi Laporkan Anak eks Gubernur Bali Terkait Penipuan

Ketua Kadin Bali resmi menyeret 3 orang

Denpasar, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, AA Alit Wiraputra, yang kini ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi melaporkan Made Jayantara, Putu Pasek Sandoz Prairottama, dan Candrawijaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (29/4) siang. Mereka diadukan karena diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penadahan.

"Sehingga kami mengadukan ketiganya dengan dugaan tindak pidanan penipuan, penggelapan, dan penadahan," kata kuasa hukum Alit, Gusti Randa di Mapolda Bali, Senin (29/4).

Sekadar diketahui, Alit terlibat kasus penggelapan uang dengan korban seorang pengusaha asal Jakarta bernama Sutrisno Lukito Disastro. Alit dan Sutrisno saat itu sepakat untuk membuat perusahaan PT BSM (Bangun Segitiga Emas) untuk proyek pengembangan pelabuhan Benoa tahun 2013, bekerja sama dengan PT Pelindo III.

1. Tiga orang yang dilaporkan turut terima aliran dananya

Alit Wiraputra Resmi Laporkan Anak eks Gubernur Bali Terkait PenipuanIDN Times/Imam Rosidin

Gusti Randa menjelaskan, kliennya melaporkan tiga orang tersebut lantaran diduga ikut menerima aliran dana. Sehingga jika Alit disebut melakukan penipuan sekitar Rp16 miliar terhadap Sutrisno Lukito Disastro, maka tiga orang yang disebut di atas menerima sebagian besarnya.

"Kami mengadukan orang-orang yang diduga menerima aliran dana dari klien kami. Maka kami dapat buktikan bahwa uang tersebut sebagian besar telah diterima oleh tiga orang ini," kata dia.

2. Mereka mendapat bagian lebih besar hingga mencapai Rp13 miliar

Alit Wiraputra Resmi Laporkan Anak eks Gubernur Bali Terkait PenipuanIDN Times/Imam Rosidin

Ia juga mengatakan, jika kliennya sudah dijadikan tersangka, maka tiga nama yang disebut itu harus kena pasal yang sama, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, ketiga orang tersebut telah menerima bagian besar dari uang Rp16 miliar, yakni senilai Rp13 miliar.

"Ketiganya adalah berinisial S, CW, dan JY. Kami adukan, kami laporkan. Ketiga orang ini kalau direkap dari hasil rekap bank uang yang dialirkan ke mereka adalah Rp13 miliar," lanjutnya.

3. Barang bukti yang dibawa, ada rekap bank juga

Alit Wiraputra Resmi Laporkan Anak eks Gubernur Bali Terkait PenipuanIDN Times/Imam Rosidin

Bukti-bukti yang dibawa saat pelaporan adalah surat kerja sama, rekap bank atau aliran dana, serta catatan-catatan berupa siapa saja orang yang mendapatkan dan berapa nilainya berdasar cek yang dimiliki.

"Ini Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan nomor 108/4/2019 pada 29 April. Buktinya, MoU (Memorandum of understanding) atau kerja sama yang kedua, beberapa rekap dari bank atau aliran dana, kemudian catatan kami sebagai petunjuk, siapa mendapat berapa berdasar cek yang ada di kami," jelasnya.

4. Anak eks Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, disebut terlibat dalam kasusnya

Alit Wiraputra Resmi Laporkan Anak eks Gubernur Bali Terkait PenipuanIDN Times/Imam Rosidin

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap Ketua Kadin Provinsi Bali, Anak Agung Alit Wira Putra, Kamis (11/4) silam. Penangkapan tersebut terkait penipuan terhadap Sutrisno Lukito Disastro sejumlah Rp16 miliar.

Wira saat digelandang ke rutan Mapolda Bali menyebut, uang Rp16 miliar tersebut turut dialirkan ke Putu Pasek Sandoz Prairottama yang merupakan anak dari eks Gubernur Bali 2008-2018, Made Mangku Pastika. Selain itu, juga diberikan kepada Candra Wijaya dan Made Jayantara. Meski ia tak merinci, namun ia menyebut 50 persennya untuk Sandoz, sementara 50 persennya lagi dibagi bertiga.

"Pertama saya jelaskan bahwa ini adalah Made Jayantara dan Sandoz, uangnya oleh Jayantara, Sandoz, Candrawijaya. 50 persen dari total itu tuh untuk Sandoz dan sisanya 50 persen kami bertiga," katanya sambil berjalan menuju Rutan Mapolda Bali, Kamis (11/4) lalu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya