Adik Ipar Sudikerta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Tanah

Rp85 miliar masuk ke rekening adik ipar Sudikerta

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp149 miliar di kawasan Jimbaran, Badung. Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan, dan satu di antaranya merupakan adik ipar Mantan Wakil Gubernur Bali, I Wayan Sudikerta, yaitu Ida Bagus HTY.

Sebagaimana diketahui, pada Desember 2018 lalu, Sudikerta sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

1. Ada aliran dana Rp85 miliar masuk ke rekening adik ipar Sudikerta

Adik Ipar Sudikerta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli TanahIDN Times/Imam Rosidin

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan adanya penetapan tiga tersangka baru tersebut. Mereka adalah Anak Agung Na, Wayan Wakil, dan Ida Bagus HTY yang merupakan adik ipar Sudikerta.

"Ada penetapan tiga tersangka baru, Anak Agung, Wayan Wakil dan Ida Bagus Hendri," katanya kepada wartawan, Senin (1/4) sore lalu.

Ia menjelaskan, ketiganya berperan membantu dan turut serta dalam dugaan penipuan tersebut. Aliran dana yang masuk ke rekening Bagus HTY sebanyak Rp85 miliar.

"Dia adalah adik ipar Sudikerta," katanya.

Baca Juga: I Ketut Sudikerta Diberhentikan Jadi Ketua DPD Golkar Bali

2. Sebanyak 26 saksi diperiksa

Adik Ipar Sudikerta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli TanahIDN TImes/Reza Iqbal

Kombes Yuniar menambahkan, sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 26 saksi. Ketiga tersangka diperiksa lagi pada Selasa (2/4), sekitar pukul 10.00 Wita.

"Besok (Hari ini) jam 10.00-an akan diperiksa lagi. Ada masing-masing menerima aliran dana. Untuk jumlahnya masing-masing nanti masih ada di penyidik," katanya.

3. Ini awalnya

Adik Ipar Sudikerta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli TanahInstagram.com/sudikertacenter

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu pemilik Maspion Grup, Ali Markus, bertemu dengan Sudikerta untuk membicarakan pembelian lahan di kawasan Jimbaran, Badung.

Dalam pertemuan itu, Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui miliknya. Tanah pertama, Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 seluas 38 ribu meter persegi yang berada di Balangan. Tanah kedua SHM dengan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di Jimbaran.

Setelah beberapa bulan transaksi, baru diketahui bahwa SHM Nomor 5048 merupakan sertifikat palsu. Sementara Nomor 16249 sudah dijual ke pihak lain.

Dalam proses jual beli tanah tersebut, pihak Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp149 miliar ke Sudikerta dan kawan-kawan. Dari uang tersebut kemudian diduga disalurkan ke PT Pecatu Gemilang. Sudikerta sendiri memiliki peran mengendalikan semua aliran uang tersebut.

Baca Juga: Dicekal ke Luar Bali, 4 Alasan Sudikerta Dijadikan Tersangka

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya