2 Orang di Pemprov Bali Diperiksa Terkait Kasus Tipikor Ketua Kadin

Penahanan caleg Gerindra diperpanjang

Denpasar, IDN Times - Terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Alit Wiraputra, Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus melakukan pengembangan.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Bali telah memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

1. Direskrimum Polda Bali sudah mengajukan perpanjangan penahanan Alit

2 Orang di Pemprov Bali Diperiksa Terkait Kasus Tipikor Ketua KadinIDN Times/Imam Rosidin

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan pihaknya telah melakukan penyerahan berkas perkara dan surat permohonan perpanjangan penahanan Alit ke Kejaksaan Tinggi Bali. Berkas perkara juga sudah tahap satu hari ini untuk diteliti.

"Penyidik unit 5 subdit 3 melakukan penyerahan berkas perkara dan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka atas nama AA Ngurah Alit Wiraputra ke Kajati bali. Berkas sudah tahap 1 hari ini ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti," kata Kombes Fairan kepada wartawan, Senin (15/4).

2. Dua orang di lingkup Pemprov diperiksa sebagai saksi

2 Orang di Pemprov Bali Diperiksa Terkait Kasus Tipikor Ketua KadinBaju putih: Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan. (IDN Times/Imam Rosidin)

Pihaknya telah memeriksa dua pihak dari Pemprov Bali. Mereka adalah Ida bagus Made Parwata, yang merupakan pensiunan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beserta Wayan Wiasthana Ika Putra, sebagai Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali.

Jawaban dari keduanya adalah tidak pernah ada diterbitkan Rekomendasi Gubernur Bali dan Izin prinsip Gubernur Bali berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas (PT BSM).

"Saksi dari Bappeda dan Dinas Perizinan Provinsi Bali sudah diperiksa. Dari kedua Instansi tersebut menyatakan bahwa tidak pernah Ada diterbitkan Rekomendasi Gubernur dan Izin prinsip Gubernur Bali berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas (PT BSM)," kata dia.

3. Berkas proses pengajuan perizinan di Bappeda Prov sudah diserahkan ke krimsus untuk ditindaklanjuti

2 Orang di Pemprov Bali Diperiksa Terkait Kasus Tipikor Ketua KadinIDN Times/Imam Rosidin

Ia melanjutkan, pihaknya telah menyerahkan laporan informasi serta berkas proses pengajuan perizinan di Bappeda Provinsi Bali Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti.

"Nota dinas, laporan Informasi serta berkas proses pengajuan perizinan di Bappeda Prov sudah diserahkan dari krimum ke krimsus untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.

4. Dugaan tipikor ditangani oleh krimsus

2 Orang di Pemprov Bali Diperiksa Terkait Kasus Tipikor Ketua KadinIDN Times/Reza Iqbal

Dikonfirmasi terpisah, Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan informasi tersebut pada Jumat (1/4) lalu. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kini baru dalam proses telaah.

"Kami baru menerima laporan informasi nota dinas dari Dirkrimum, untuk masalah dugaan tipikor. Ya, baru kita telaah jadi untuk prosesnya ya belum baru telaah. kalau nanti dari LP informasi itu kan patut diduga ada tipikor urusannya ya nyebrang di kami di Krimsus," katanya saat dihubungi, Senin (15/4) malam.

Untuk hari ini, pihaknya baru menerima penjelasan tentang perkara penipuan yang ditangani Reskrimum. Jadi, selanjutnya terkait dugaan korupsinya akan diinvstigasi oleh krimsus.

"Ya tadi kami diberi penjelasan tentang perkara penipuan yang ditangani krimum selanjutnya tentang dugaan korupsinya akan krimsus investigasi. Tentunya kami akan telaah dan klarifikasi kepada para pihak pemprov terkait perizinan," pungkasnya.

Baca Juga: Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus Penipuan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya