Unud Terima 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Perlukah Revisi Pektor?

Mahasiswa sebut sosialisasi Peraturan Rektor kurang

Penulis: Ufiya Amirah

Persoalan kekerasan seksual di perguruan tinggi ditanggapi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan dikeluarkannya Peraturan Kemendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Nadiem menuntut seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membuat aturan turunan mengenai PPKS dengan tenggat waktu 6 bulan sejak dikeluarkannya Peraturan Kemendikbudristek 30/2021, Oktober 2021. Pada Desember 2021, Rektor Universitas Udayana (Unud) mengeluarkan Peraturan Rektor Unud Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di Unud (PPPKS).

Apa saya hal-hal yang dituangkan dalam Peraturan Rektor (Pektor) tersebut? Apakah peraturan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan? Berikut 5 hal yang perlu kamu ketahui terkait Pertor Unud No.12/2021 tentang PPPKS:

Baca Juga: Ciri-ciri Kamu sedang Dimanipulasi Pasangan, Jangan Sampai Lengah

1. Pertor Unud No.12/2021 akan disosialisasikan kepada sivitas Unud melalui roadshow dan pemasangan banner PPPKS di seluruh fakultas

Unud Terima 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Perlukah Revisi Pektor?Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi terbitnya Pertor Unud No.12/2021 pada 13 Desember 2021 lalu oleh Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara, beberapa mahasiswa Unud mengatakan bahwa sosialisasi aturan pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual tersebut masih kurang. Seperti yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud, I Made Gangga Ary Priyambada.

"Tahu, saya mengetahui hal tersebut dari rekan saya mahasiswa Universitas Udayana. Namun menurut saya informasi soal adanya Pertor Unud No.12/2021 kurang disosialisasikan. Informasi mengenai Pertor Unud No.12/2021 menurut saya mungkin saja tidak diketahui oleh mahasiswa bila kasus korban KS tidak ditemukan di Universitas Udayana," jelas Gangga, pada Kamis, (17/3/2022).

Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) sementara PPPKS Unud, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, bahwa Pertor Unud No.12/2021 telah disosialisasikan melalui kanal media internal Unud pada Februari 2022. Sivitas Unud juga dapat mengakses Pertor tersebut di laman kc.unud.ac.id.

Namun menimbang Buku Pedoman atau Panduan PPPKS Unud masih dalam proses penyelesaian, sehingga roadshow untuk sosialisasi Pertor Unud No.12/2021 ke seluruh fakultas masih ditunda hingga buku panduan telah rampung dibuat.

"Untuk sosialisasi secara resmi, bahwa UNUD telah mengeluarkan Pertor dan eksistensi Satgas PPPKS ini telah dilakukan melalui media sosial internal Universitas Udayana pada bulan Februari 2022. Selain itu, mengenai Pertor juga sudah dapat diakses di websitekc.unud.ac.id. Untuk sosialisasi ke fakultas-fakultas, sedang diformat dan rencananya segera akan dilakukan bersamaan dengan selesainya penyusunan Buku Pedoman/Panduan PPKS Unud.

Metode yang kami draft untuk sosialisasi ke fakultas-fakultas adalah roadshow. Selain itu metode sosialisasi yang sudah dan akan segera dilaunching adalah pemasangan banner-banner di Kampus Sudirman dan Kampus Bukit. Saat ini kami sedang menyeleksi banner PPKS yang dibuat oleh mahasiswa," jelas Dike, Senin, pada (14/3/2022).

2. Satgas PPPKS Unud telah menerima 2 laporan dugaan kekerasan seksual oleh sivitas Unud dan 1 kasus telah terselesaikan

Unud Terima 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Perlukah Revisi Pektor?Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Minimnya informasi ke sivitas Unud, khususnya mahasiswa perihal Pertor Unud No.12/2021, Gangga menilai penanganan kasus kekerasan seksual di Unud hanya sebagai sebuah momentum. Menurutnya, keseriusan kampus dalam penanganan korban kekerasan seksual hanya terlihat ketika isu kekerasan seksual di nasional sedang booming. Hal itu membuatnya pesimistis terhadap implementasi Pertor Unud No.12/2021.

"Saya harus apresiasi untuk pihak rektorat yang telah mengeluarkan Pertor Unud No.12/2021. Namun untuk implementasinya, saya merasa tidak optimis. Hal ini karena permasalahan kekerasan seksual hanya menjadi fokus apabila sedang ramai saja," kata Gangga.

Menanggapi hal tersebut, bagi Dike, terkait pelaksanaan Pertor Unud No.12/2021, Satgas PPPKS di Unud baru berusia 3 bulan. Satgas telah berusaha untuk merealisasikan aturan tersebut berdasarkan Permendikbudristek No.30/2021. Bahkan, walaupun Satgas PPPKS Unud terhitung masih baru, Satgas telah menerima 2 aduan dugaan kasus kekerasan seksual, 1 kasus telah terselesaikan dan 1 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

"Terkait pelaksanaan Pertor Unud No. 12 Tahun 2021, walau baru disahkan akhir
Desember 2021 dan tim satgas sementara sesuai arahan Dirjen Dikti juga baru
dibentuk dan masih sangat muda usianya, baru 3 bulan, sampai sejauh ini, langkah-
langkah implementatif sudah dilakukan. Hanya mungkin belum terlalu terlihat karena Unud, terutama pimpinan dan tim satgas selaku garda terdepan pengawal PKS sedang berproses.

Tetapi kondisi-kondisi itu tidak menyurutkan tim satgas untuk tetap bekerja. Tim Satgas saat ini sudah melakukan tugas-tugasnya seperti menyusun rancangan pedoman, pemantauan, koordinasi secara rutin dengan pimpinan terkait kasus-kasus KS yang terjadi. Sebagai catatan saja, hingga bulan Maret ini, tim satgas sudah menerima 2 laporan dan 1 laporan sudah terselesaikan, 1 lagi sedang dalam proses penyelesaian," tutur Dike, Senin (14/3/2022).

3. Mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual dalam Pertor Unud No.12/2021 akan dijelaskan secara khusus dalam buku pedoman

Unud Terima 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Perlukah Revisi Pektor?ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pertor Unud No.12/2021, tidak dijelaskan secara terperinci teknis ataupun mekanisme PPPKS. Berbeda dengan PPPKS Unud, Peraturan Rektor Universitas Brawijaya (UB) No. 70/2020 sudah mengatur spesifikasi PPPKS di UB. Misalnya, dalam BAB V pasal 8 ayat 1-5 Pertor UB 70/2020 menjelaskan secara kongkret mekanisme pelayanan bagi korban perundungan dan kasus kekerasan seksual. Bahkan disebutkan pula pendanaan proses pencegahan hingga penanganan kasus pada BAB VII pasal 18 Pertor UB tersebut.

Namun, menurut Dike, tidak tercantumnya mekanisme pencegahan dan penanganan kasus di dalam Pertor Unud tidak bersifat konsekoen. Karena berdasarkan pertimbangan Kemendikbudristek, setiap kampus memiliki otonomi untuk memgimplementasikan turunan aturan Permendikbudristek 30/2021.

"Pertor Unud No.12/2021 dalam Pasal 6 dan Pasal 9 menentukan bahwa terkait mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual akan dituangkan secara terperinci dalam pedoman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual yang akan ditetapkan nantinya dengan keputusan rektor. Dasar pertimbangannya: Permendikbudristekdikti No. 30 Tahun 2021 dalam Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 34 huruf a," ucap Dike, Senin (14/3/2022).

Berbeda dengan Dosen Fakultas Hukum Unud, Diah Ratna Sari Hariyanto, ia memiliki memiliki pendapat yang bertolak belakang dengan Dike. Menurut Diah, mekanisme pencegahan dan penanganan kasus adalah hal prinsipil yang harus diatur dalam Pertor sehingga Pertor Unud 12/2021 perlu direvisi. 

"Hal ini menjadi salah satu permasalahan dan perlu sinkronisasi dengan melakukan revisi pada Pertor karena ada hal-hal prinsipil yang belum diatur dalam pertor tersebut," kata Diah, Sabtu (19/3/2022).

4. Akan ada public hearing Pertor Unud No.12/2021 kepada mahasiswa, Satgas PPPKS Unud terbuka dengan berbagai usulan

Unud Terima 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Perlukah Revisi Pektor?Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila terdapat usul perbaikan dari mahasiswa terhadap Pertor Unud No. 12/2021, Satgas PPPKS Unud sangat terbuka akan hal tersebut. Disebutkan bahwa aturan tersebut memang diperuntukkan kepada sivitas Unud. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan membuka ruang demokrasi atas perubahan aturan.

Dike menuturkan akan ada public hearing kepada mahasiswa terkait Pertor Unud No. 12/202.

"Kalau ada tuntutan perbaikan? Mengapa tidak? Pertor UNUD dan rancangan Pedoman PPPKS adalah PR bersama sivitas akademika dan idealnya dalam pembentukan peraturan apapun, public hearing adalah salah satu komponen penting sehingga para pembuat kebijakan bisa membuat suatu peraturan yang terbaik dan memenuhi kehendak pihak-pihak. Hanya saja menjadi catatan tentunya, apa yang dituntutkan tidak di luar dari apa yang telah ditentukan Peraturan di atasnya dalam hal ini Permendikbudristekdikti No. 30 Tahun 2021," jelas Dike, Senin (14/3/2022).

5. Hubungi Satgas PPPKS Unud jika mengetahui dan/atau mengalami kekerasan seksual di lingkungan Unud

Unud Terima 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Perlukah Revisi Pektor?ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dike menekankan bahwa komitmen pencegahan kekerasan seksual dan perundungan tidak boleh hanya dibebankan kepada Satgas PPPKS Unud. Namun adalah tanggung jawab moril seluruh sivitas akademika Unud. Menurut Dike, Satgas PPPKS tidak akan bergerak menangani korban kekerasan seksual tanpa pelaporan khusus kepada Satgas.

Karenanya, perlu ada inisiatif dari korban dan/atau saksi untuk melapor ke Satgas PPPKS Unud. Apabila mengetahui dan/atau mengalami kekerasan seksual di Unud, disilahkan mengirim laporan ke kontak email Satgas PPPKS Unud yakni satgaspppks@UNUD.ac.id.

"Saya berharap Tim Satgas PPPKS selalu dijadikan pihak pertama yang memperoleh informasi tentang PKS yang dialami sivitas akademika. Oleh karena itu pelaporan melalui email dan WA mahasiswa satgas adalah pengarusutamaan dalam penyelesaian kasus KS. Tim satgas tidak akan bergerak tanpa adanya pelaporan langsung dari korban atau sivitas akademika yang melihat terjadinya PKS di lingkungan Unud. Karena itu, kembali saya tekankan silahkan laporkan kepada tim Satgas melalui email satgaspppks@unud.ac.id atau WA mahasiswa Satgas jika ada perundungan atau kekerasan seksual di lingkungan Unud," pesan Dike.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya