Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang putusan kasus ibu rantai anak di Tabanan, Kamis (2/3/2023) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Proses sidang kasus ibu kandung yang merantai kedua anaknya di Kabupaten Tabanan telah memasuki babak akhir, pada Kamis (2/3/2023). Dita Widyastuti (DS), yang merupakan ibu kandung korban, divonis 10 bulan masa percobaan.

Sementara Made Sulendra (MS) divonis 8 bulan masa percobaan. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sayu Komang Wiratini SH MH; Hakim Anggota masing-masing Ni Nyoman Mei Melianawati SH MH; dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH.

1. Dita terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua menyatakan Dita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp2,5 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga hari," ujar Hakim Ketua, Sayu Komang Wiratini.

Namun hakim juga menetapkan pidana penjara untuk Dita tidak perlu dijalani. Kecuali, jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana Dita melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir.

Hakim juga menyatakan terpidana Sulendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembiaran kekerasan terhadap anak. Karena itu ia dijatuhi pidana penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp2,5 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga hari. Hakim juga menetapkan tindakan penjara tersebut tidak perlu dijalani Sulendra, kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan  tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir.

2. Hal-hal yang meringankan terdakwa Dita

Sidang putusan kasus ibu rantai anak di Tabanan, Kamis (2/3/2023) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Dalam pemeriksaan psikologis, Dita dinyatakan mengalami tekanan karena menjalani pernikahan yang bermasalah. Di tengah tekanan psikis dan kesulitan ekonomi, Dita terbukti masih berusaha membesarkan kedua anaknya (korban) seorang diri tanpa bantuan dari siapa pun.

Dari pemeriksaan psikologis juga diketahui, anak pertama Dita mengalami Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), sehingga memerlukan terapi perilaku dan meminum obat secara rutin.

"Dari usaha terapi perilaku yang saat ini dijalani anak sulung DS, peran DS sangat diperlukan mengingat anak-anak DS ini tidak bisa dipisahkan dari sang ibu," kata Hakim Anggota, Ni Nyoman Mei Melianawati.

Ia melanjutkan, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berpandangan bahwa hukuman penjara bukanlah hukuman yang tepat memberikan efek jera kepada terdakwa. Sebaliknya, terdakwa diberikan tugas untuk tetap mendampingi anak-anaknya terutama dalam proses terapi perilaku agar anak-anaknya sehat secara mental dan fisik demi masa depan.

"Apalagi mengingat tidak ada keluarga lain yang dimiliki anak-anak selain terdakwa sebagai ibu kandungnya, dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan majelis hakim adalah pidana yang paling adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sangat bermanfaat terhadap kesembuhan mental dan psikis anak-anaknya," terangnya. 

3. DS hendak membuka lembaran baru bersama kedua anaknya

Sidang putusan kasus ibu rantai anak di Tabanan, Kamis (2/3/2023) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Setelag sidang putusan, Dita mengaku lega dan bersyukur atas putusan yang dijatuhkan padanya.

"Setelah ini saya buka lembaran baru bersama anak-anak. Apabila masa percobaan saya berakhir, rencananya saya dan anak-anak hendak kembali ke Kalimantan. Tinggal bersama keluarga saya di sana," kata Dita.

Selama tiga bulan terakhir, DS dan kedua anaknya tinggal di Yayasan Mahatmiya. Anak sulungnya saat ini masih membutuhkan terapi perilaku dan minum obat.

"Sudah lebih baik sekarang setelah terapi dan minum obat. Diharapkan nanti anak saya bisa sembuh dan bisa masuk SD umum," lanjutnya.

Ia mengaku memetik pelajaran dari kasus yang menimpanya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan lagi.

"Selama 10 bulan ke depan saya masih di Bali menjalani masa percobaan. Sambil mencari pekerjaan," terangnya.

Editorial Team