Ibu Asal Amerika di Bali Dideportasi Atas Tuduhan Penculikan

Badung, IDN Times - Seorang perempuan warga Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, RC (10), NW (6), dan NLW (3) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat.
Mereka telah berangkat dengan jadwal penerbangan berbeda. CLW dan ketiga anaknya keluar Indonesia pada 24 Oktober 2024. Sedangkan LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan LKC harus menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya atas tuduhan penculikan anak. Mereka juga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
“LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 2 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR,” terangnya, Selasa (29/10/2024).
1.LKC didakwa pasal penculikan anak internasional dari negaranya
Menurut keterangan Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, LKC masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan Pemerintah Amerika Serikat (AS). Ia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan penculikan anak internasional karena membawa anaknya, RC, keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.
“Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI), LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024,” ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi sebagai berikut:
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.