Jakarta, IDN Times - Warga Donggala, Palu, masih belum pulih dari dukanya setelah diterjang tsunami beberapa waktu lalu. Kini, mereka dan seluruh warga Indonesia harus kembali berduka lagi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari Jumat (28/12) di beberapa lokasi Jakarta.
KPK mengamankan 21 orang. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya merupakan pejabat Kementerian PUPR yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Keempat pejabat tersebut menerima fee dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Salah satu proyeknya bahkan berlokasi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Sedangkan empat orang sisanya dari pihak swasta yakni Dirut dan Direktur PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) Budi Suharto serta Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma serta Yuliana Enganita.
Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp3.369.531.000, SGD23.100, dan US$3.200.
Ada kemungkinan mereka bisa dihukum mati. Tapi layakkah mereka dihukum mati? Berikut ini penjelasannya.