Gianyar, IDN Times - Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terjadi di lingkungan Universitas Udayana (Unud). April 2025 lalu, pelaku menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mengedit foto korban tanpa persetujuan, menjadi foto bermuatan pornografi. Pelaku telah mendapatkan sanksi administratif berat berupa pemecatan sebagai mahasiswa Unud.
Kasus ini mencuat setelah beberapa akun di media sosial memviralkan perbuatan bejat pelaku. Kala itu, belum ada kepastian dari kampus terkait sanksi yang akan diberikan. Ketua HopeHelps Unud Periode 2024-2025, Fanisa Dwi Aulia Milani, mengungkapkan kasus kemarin ibarat gunung es.