Tabanan, IDN Times - Pemerintah pusat menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini berlaku per 22 Oktober 2025. Adanya kebijakan ini diharapkan meringankan beban biaya operasional petani terutama menjelang masa tanam.
Petani di Tabanan, I Wayan Sukaharta, menyambut baik kebijakan ini. Tetapi ia berharap dengan adanya penurunan HET pupuk bersubsidi, kualitas pupuk tetap sama. "Tentu senang dengan kebijakan ini. Tetapi kualitas pupuk diharapkan tetap sama meski HET nya turun," ujarnya, Rabu (5/11/2025).
