ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Unsur pidananya akan semakin menguat apabila penghinanya juga melakukan perbuatan. Menurut R Soesilo, penghinaan yang disertai dengan perbuatan seperti meludahi di wajah, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia, menyodok, dorongan, hingga tempeleng. Meski dorongan itu merupakan penganiayaan, tetapi kalau dilakukan tidak begitu keras, maka dapat menimbulkan penghinaan.
Kesimpulannya, kalau ada orang yang bertanya "Kamu kapan nikah?" tidak dapat dipidana karena menghina, kecuali memiliki unsur makian atau penghinaan.
Menurut Dosen Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Flora Dianti, yang masih dilansir Hukum Online, kalau frasanya "Kapan nikah? Nanti perawan tua lho" Berbentuk pertanyaan, maka tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
Tetapi apabila ada pernyataan “Kamu perawan tua” yang artinya sama dengan degradasi status, maka dapat disamakan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan.
Masih bingung dengan ulasan ini? Mungkin kamu bisa konsultasikan hal itu kepada pakar hukumnya secara langsung. Kalau di Pulau Bali sendiri ada layanan pengaduan hukum secara gratis. Namanya Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). Layanan ini tersebar di desa Kabupaten atau Kota se-Bali.
Pos layanan ini baru saja diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly bersama Gubernur Bali I Wayan Koster, pada Selasa (21/7/2020) di Kantor Bupati Gianyar. Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa:
- Informasi hukum
- Konsultasi hukum gratis
- Pengaduan masyarakat
- Bantuan hukum gratis
- Asistensi pendaftaran kekayaan intelektual
- Asistensi pendaftaran administrasi hukum umum
- Pengawasan orang asing
- Pembimbingan pemasyarakatan.