Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Operasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Denpasar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di luar rumah. Terlebih sejak diberlakukannya denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pada Senin (7/9/2020). Tak hanya denda administrasi, pelanggar juga diberikan sanksi moril, push up, dan membersihkan lingkungan.

Sejak diterapkan, rekaman data pelanggar yang didenda dan dibina jumlahnya hampir seimbang. Berikut penjelasan Kasatpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, saat dihubungi, Jumat (16/10/2020) pagi.

1. Sebanyak 431 orang melakukan pelanggaran masker semenjak satu bulan pelaksanaan operasi yustisi

Operasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Menurut Dewa Sayoga, sejak 2 September hingga 16 Oktober 2020, Satpol PP Kota Denpasar dan penegak hukum lainnya menjaring 431 pelanggar. Selama 40 hari pelaksanaan operasi yustisi, rincian pelanggar yang ditindak sesuai Pergub dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 di antaranya:

  • 7-30 September 2020: 278 pelanggar
  • 1-16 Oktober 2020: 153 pelanggar.

“Jangan sampai gara-gara satu orang yang tidak disiplin menyusahkan banyak orang yang sudah disiplin dan sehat,” katanya.

2. Berikut ini jumlah pelanggar yang didenda dan dibina:

Editorial Team

Tonton lebih seru di