Denpasar, IDN Times - Sejumlah barang bukti tang yang disita dari kamar Made Sudi Antara (47) di Jalan Bukit Tunggal, Lingkungan Alangkajeng Gede, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat tidak semua digunakan untuk menghabisi nyawa putrinya, Putu Rita Pravista Devi (26), dan juga untuk bunuh diri.
Hal ini diungkap oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr IGNG Ngoerah, Denpasar, Ida Bagus Putu Alit. Barang bukti seperti palu, dan cairan HCL yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) tidak digunakan untuk membunuh ataupun bunuh diri oleh tersangka.