Karangasem, IDN Times - Gubernur Bali menetapkan setiap tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Dengan ditetapkannya Hari Arak Bali, pemerintah berharap minuman beralkohol tradisional ini dapat semakin dikenal, sehingga muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan para perajin arak.
Namun kenyataannya beberapa perajin arak di Kabupaten Karangasem, belum mengetahui adanya Hari Arak Bali. Ketika berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam mem-branding Arak Bali, para perajin merasa masih sangat perlu dibantu untuk pemasaran araknya.
Harga arak di tingkat produsen disebut masih sangat murah. Bahkan saat ini beberapa perajin arak mengeluh karena jumlah produksi berkurang akibat kondisi cuaca ekstrem.