Denpasar, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan agar harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) diturunkan menjadi Rp300 ribu. Arahan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin (25/10/2021) lalu. Sebelumnya, berbagai elemen mengkritik pemerintah terkait kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Menanggapi kritikan itu, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah menyampaikan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Lalu bagaimana Pemerintah Provinsi Bali menanggapi kebijakan ini?