Suasana sidang putusan terdakwa Jerinxpada Kamis 19 November 2020. (IDN Times/Ayu Afria)
Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan ekspresi kliennya menunjukkan rasa kekecewaan setelah mendengar vonis penjara selama 14 bulan. Namun pihaknya akan merespon putusan itu secara cermat, sesuai pernyataan Jerinx sendiri yang menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari. Hal yang juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan mencermati proses ini tujuh hari. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Tidak ada peryataan banding atau tidak. Tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini ada. Begitu ya,” ucap Sugeng.
Ada satu penyebab kekecewaannya atas putusan itu. Yaitu saksi a de charge (Saksi yang meringankan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum, yaitu Ahli Bahasa sebagai kunci dalam kasus ini bernama Drs Ketut Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
“Perkara ini berlandaskan berdasarkan keterangan ahli. Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx.”