Sidang putusan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa anak berinisial FS warga negara Jepang. (IDN Times/Ayu Afria)
Meneladani cara dan kebijakan Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut, terselip harapan Ipung untuk sidang-sidang perkara lainnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Keberanian Hakim Wahyu Iman Santoso ini ia acungi jempol. Bahkan jika harus memberikan nilai, maka Ipung memilih angka 9,5. Karena dari gambaran persidangan perkara Sambo tersebut, ia yakin sedikit sekali kekurangan yang bersangkutan. Dengan begitu, sesuai dengan sebutan “Yang Mulia” yang dianggap merupakan perwakilan Tuhan untuk menegakkan keadilan dan hukum di bumi.
“Bisa nggak ya semua hakim seperti ini? Nah, supaya tidak ada lagi bahasa kayak KUHP (Kasih Uang Habis Perkara), tidak ada lagi bahasa masyarakat hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak ada lagi bahasa-bahasa sidang TUNDA (Tunggu Dana). Saya tahu persis tidak semua hakim seperti itu,” ungkapnya.
Dengan kondisi saat ini, Ipung berpesan agar dijadikan momentum membersihkan mafia peradilan yang selama ini selalu ada, bukan hanya di Pengadilan Negeri saja namun hingga ranah Mahkamah Agung.
“Berpijaklah pada hukum dan kebenaran masyarakat. Jangan hanya kita berpijak kepada materi yang dimiliki oleh orang yang berkuasa karena masyarakat membutuhkan hakim-hakim yang memang berjiwa adil,” ucapnya.