Denpasar, IDN Times – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi terdakwa I Nyoman Gede Antara, mantan Rektor Universitas Udayana (Unud).
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) tersebut, Majelis Hakim Tipikor PN Denpasar memutuskan agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara.