Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi terdakwa I Nyoman Gede Antara, mantan Rektor Universitas Udayana (Unud). 

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) tersebut, Majelis Hakim Tipikor PN Denpasar memutuskan agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

1.Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Majelis hakim dalam agenda putusan sela menolak eksepsi terdakwa Nyoman Gede Antara sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di pekan sebelumnya.

Hakim berpendapat bahwa sidang bisa dilanjutkan ke pokok perkara dan menolak sepenuhnya keberatan terdakwa dalam dugaan perkara korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022.

2.JPU menanggapi keberatan terdakwa masuk pokok utama

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, sedang menjalani sidang perdananya dalam agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ada Hotman Paris di kursi Penasihat Hukum. (IDN Times/Ayu Afria)

Keputusan Majelis Hakim ini kemudian disambut baik oleh JPU, Jaksa Madya Dino Kriesmiardi. Jaksa tetap berpendapat bahwa keberatan terdakwa telah masuk pada pokok utama atau pembuktian.

"Pada pokoknya keberatan eksepsi ditolak secara keseluruhan," ungkap Dino.

Dengan penolakan ini, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dan persidangan akan mulai memasuki pokok utama perkara dengan pemeriksaan saksi fakta.

3.Terdakwa "kekeuh" tidak merugikan negara

Rektorat Universitas Udayana. (unud.ac.id)

Dalam sidang sebelumnya, salah satunya eksepsi terdakwa adalah menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dengan alasan dalam dakwaan tidak menguraikan dalam kapasitas terdakwa.

Sementara itu eksepsi dari kuasa hukum terdakwa bahwa tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa, dan kerugian negara tidaklah tepat dijadikan alasan dakwaan JPU.

Editorial Team