Denpasar, IDN Times - Kasus dugaan penutupan jalan warga akibat adanya tembok bangunan Garuda Wisnu Kencana (GWK) di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah mengusulkan pembongkaran tembok tersebut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan usulan tersebut telah diarahkan langsung kepada Ketua DPRD Bali.
“Iya, maka itu saya usulkan, supaya langsung urusan GWK ini diambil oleh pimpinan DPRD Provinsi Bali dan lembaga, karena ini kan banyak sekali masalahnya, ikutannya banyak sekali,” kata Supartha di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
Supartha menegaskan, penutupan akses jalan tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Lalu, bagaimana arah kasus ini akan bermuara? Berikut ini informasi selengkapnya.