Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
foto hanya ilustrasi (Pixabay.com/Alexas_Fotos)

Badung, IDN Times - Seorang guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di daerah Mengwi yang berinisial AA Kaya W (50), dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap murid didiknya.

Aksi bejat Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dilakukan di dalam ruang kelas pada bulan Juni 2018 pukul 15.00 Wita, dan Januari 2019 pukul 15.00 Wita. Berikut ulasannya:

1. Takut dicari pelaku, salah satu korban berusaha bunuh diri dengan mengiris tangannya

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Badung, AKP Lourens R Heselo, pada Selasa (21/1) menyatakan bahwa kejadian persetubuhan itu dilaporkan oleh salah satu korbannya berinisial TF (13), yang kini sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Aksi guru asal Desa Sambung, Mengwi ini terbongkar ketika seorang guru SMP, tempat korban sekolah, menemukan KPP berusaha mengiris-iris tangannya.

“Belum sempat bunuh diri. Baru akan mengiris tangannya, ketahuan oleh gurunya. Kemarin kejadiannya,” jelasnya.

Ketika ditanya, korban baru mengaku niatnya bunuh diri karena takut dicari oleh pelaku. KPP sudah menjadi korban pencabulan sejak kelas 5 SD.

2.Ada korban lain yang senasib dengan KPP. Ia justru diancam nilainya jelek dan tidak naik kelas jika tidak menuruti kemauan pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Pixabay.com/Pexels)

Selain TF, ada siswi lain yang juga bernasib sama dengannya. Yaitu KDAP (12). Ia mengaku sembilan disetubuhi sejak bulan Juni 2018 pukul 15.00 Wita. Korban mengaku diancam ketika pelaku mengintinkannya. Saat itu pelaku bertugas sebagai guru olahraga dqn mengajar ekstra kulikuler cricket.

Lourens melanjutkan, pelaku beralasan akan mengajar murid-muridnya secara private atau sendirian, sehingga mereka diminta satu per satu masuk ke dalam ruangan kelas. Dari situlah pelaku malah mengancam korban agar bersedia melakukan hubungan seksual dengannya.

“Apabila tidak mengikuti keinginan pelaku nilainya sampai bisa tidak naik kelas,” ungkap Lourens.

3.Pelaku ditangkap di rumahnya dan masih menjalani pemeriksaan

Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Sambung, Mengwi pada Selasa (21/1) pukul 14.00 Wita tanpa perlawanan. Pelaku sendiri diketahui sudah menikah dan istrinya juga masih hidup. Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya.

Editorial Team