Denpasar, IDN Times - Pengajuan gugatan Petani Batur yang bergabung dalam Kelompok Tani Sari Merta kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Gugatan Nomor Perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT ini diajukan terhadap penerbitan surat persetujuan pengecualian wajib Amdal atas izin konsesi bisnis PT TPB. Pihak penggugat mengungkapkan, bisnis tersebut masuk dalam kategori risiko tinggi karena berada di kawasan hutan sehingga wajib Amdal.
Agenda persidangan gugatan tahap pemeriksaan saksi ini berlangsung secara hibrid. Seorang petani Batur bersaksi di PTUN Denpasar, sementara majelis hakim dan kuasa hukumnya berada di PTUN Jakarta.
