Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
petani batur.jpeg
Kondisi di ruangan persidangan utama PTUN Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Intinya sih...

  • Gugatan Petani Batur ke Dirjen KSDAE tengah berproses di PTUN Jakarta terkait surat persetujuan pengecualian wajib Amdal atas izin konsesi bisnis PT TPB.

  • Petani Batur bersaksi di PTUN Denpasar, sementara majelis hakim dan kuasa hukumnya berada di PTUN Jakarta. Mereka juga melakukan persembahyangan di Pura Kertha Santhi Buana.

  • Ada tiga orang penggugat dalam gugatan ini, dengan 61 KK yang menolak proyek PT TPB karena akan kehilangan hak sumber hidup, serta adanya ancaman dan intimidasi terhadap warga yang menolak proyek.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Pengajuan gugatan Petani Batur yang bergabung dalam Kelompok Tani Sari Merta kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Gugatan Nomor Perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT ini diajukan terhadap penerbitan surat persetujuan pengecualian wajib Amdal atas izin konsesi bisnis PT TPB. Pihak penggugat mengungkapkan, bisnis tersebut masuk dalam kategori risiko tinggi karena berada di kawasan hutan sehingga wajib Amdal. 

Agenda persidangan gugatan tahap pemeriksaan saksi ini berlangsung secara hibrid. Seorang petani Batur bersaksi di PTUN Denpasar, sementara majelis hakim dan kuasa hukumnya berada di PTUN Jakarta.

Petani Batur dan warga bersolidaritas hadir ke persidangan

Momen Petani Batur sembahyang di Pura Kertha Santhi Buana, PTUN Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Selain agenda sidang, para petani juga melakukan persembahyangan di Pura Kertha Santhi Buana, PTUN Denpasar. Mereka melakukan doa bersama setelah proses pemeriksaan saksi.

Petani Batur kompak mengenakan busana adat Bali. Mereka telah duduk di bangku ruang persidangan utama PTUN Denpasar. Layar proyektor telah terpasang dan menunjukkan kondisi di ruang sidang PTUN Jakarta. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Yuliant Prajaghupta, membuka sidang pukul 14.47 Wita, pada Rabu (14/1/2026).

Saksi dari pihak penggugat adalah seorang petani Batur bernama I Kadek Sugiantara. Ia memberikan kesaksian tentang alur hidup di kawasan Batur. Menurutnya, kawasan Batur termasuk sakral dan telah ditempati secara turun-temurun.

Menurut saksi, sosialisasi baru diberikan kepada warga setelah PT TPB mengantongi izin. Terkait pengecualian wajib amdal, petani tidak diberitahu.

“Tidak tahu, untuk sosialisasi tidak ada,” ujarnya dalam persidangan.

Dalam gugatan ini ada tiga orang penggugat di antaranya I Wayan Banyak sebagai penggugat I, I Made Krisma Julianto sebagai penggugat II, dan Ni Semiasih sebagai penggugat III.

Ada 61 KK yang menolak proyek PT TPB

Mengenakan kemeja biru dan adat Bali, saksi dari pihak penggugat adalah seorang petani Batur bernama I Kadek Sugiantara. (IDN Times/Yuko Utami)

Warga yang menolak ada 61 kepala keluarga (KK). Penolakan saksi karena petani akan kehilangan hak sumber hidup. Dari kesaksiannya, PT TPB sudah ada bangunan seperti vila di pinggir danau. Warga petani pernah memprotes akibat pembangunan yang merusak pipa air petani. Namun, pihak perusahaan tidak merespons aduan tersebut. 

Saksi juga mengungkapkan, warga yang menolak proyek mendapatkan ancaman dan intimidasi. Seorang warga dilaporkan ke polisi dan sempat menjadi tersangka karena menolak proyek. Meskipun laporan telah dicabut, namun kehidupan warga tidak lagi sama. Kata dia, situasi sosial menjadi dingin, warga yang mendukung proyek enggan menyapa warga yang menolak proyek.

Petani Batur datang ke Jakarta menyampaikan keresahan atas proyek tersebut

Kondisi di ruangan persidangan utama PTUN Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Sebelumnya, Petani Batur mendatangi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 8 Januari 2026 di Jakarta. Kehadiran para petani untuk menyampaikan tiga tuntutan. Satu di antaranya agar mencabut izin PT TPB dan perusahaan lainnya yang membangun di kawasan pertanian maupun hutan di Batur.

Pada tahun 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (PB PSWA) seluas 85,66ha (hektare) di Taman Wisata Alam Hutan Batur kepada PT TPB. Ini dilakukan di atas lahan yang telah digarap secara turun-temurun oleh warga.

“Kami dari petani Batur jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menyampaikan keresahan warga yang ada di dalam kawasan TWA. Dengan adanya PT Tanaya masuk di tanah kami yang sudah ditinggali turun-temurun,” jelas Ni Nyoman Seruni, Petani Batur, kepada perwakilan Kementerian Investasi/BKPM. 

Akademisi hukum lingkungan sebut izin dari Menteri Investasi sebagai potret buruk ekofasisme

Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Sementara itu, berdasarkan rilis resmi Koalisi Advokasi Batur pada 3 Desember 2025 lalu, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menjadi saksi ahli dalam gugatan Petani Batur. Menurut Wardana, Keputusan Menteri Investasi/ Kepala BKPM untuk menerbitkan izin PT TPB–yang berpotensi menggusur petani dari tanahnya– adalah potret buruk praktik ekofasisme di Indonesia.

Wardana berpendapat, itu adalah cara berpikir kolonial terhadap hutan, yang mana hutan harus dilestarikan dan tidak ada manusia di situ selamanya menjadi paradoks.

“Liberalisasi lingkungan atau konservasi berbasis pasar, artinya masyarakat yang sudah turun temurun tinggal ratusan tahun di sebuah hutan itu ditendang keluar, mereka dipandang sebagai perusak lingkungan, perusak hutan,” ujar Wardana.

Wardana menyayangkan adanya sisi lain untuk melestarikan hutan pendanaan itu akan diambil dari pasar. Ketika konservasi digandengkan dengan pasar, maka besar kemungkinan akan kolaps juga.

Editorial Team