Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyepakati adanya kerja sama untuk memenuhi hak administrasi kependudukan bagi anak telantar di Bali. Kesepakatan tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Pada agenda tersebut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Abdul Mu’ti; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi; perwakilan Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bali Wayan Koster, beserta jajarannya.
Kerja sama ini akan melibatkan berbagai sektor di bidang administrasi kependudukan, hukum, serta anak dan perempuan. Tujuannya agar setiap anak telantar mampu terpenuhi hak administrasi dan kependudukannya, sehingga mereka mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
