Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan Sampah

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Kamis (21/11). Peraturan Gubernur ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pasalnya, sampah sudah menjadi isu yang diakui sangat sensitif bagi Bali, yang notabene sebagai destinasi wisata dunia.
Pergub ini terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal dengan semangat mewujudkan budaya hidup bersih, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” terangnya.
1.Baru 48 persen sampah di Bali tertangani
Koster menyebutkan, jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4.281 ton per hari. Dari jumlah itu, yang sudah bisa tertangani secara baik sebanyak 2.061 ton per hari atau sekitar 48 persen. Dari sampah yang tertangani ini hanya empat persen atau 164 ton per hari yang didaur ulang; dan 1.897 ton per hari atau 44 persen dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2.220 ton per hari atau sekitar 52 persen. Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar 19 persen, dibuang ke lingkungan 22 persen, serta terbuang ke saluran air 11 persen.
“Pola lama penanganan sampah yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah, dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” jelasnya.