Sampah memang seharusnya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja. Apalagi diakuinya kondisi TPA sebagian besar Kabupaten atau Kota bermasalah. Seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan lainnya.
“Kita sadari bahwa permasalahan sampah ini adalah masalah kita bersama. Pemerintah tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan ini tanpa peran serta dari masyarakat, (Desa Adat, Desa atau Kelurahan) maupun dunia usaha,” terangnya.
Maka, masyarakat punya peran dalam pengelolaan sampah rumah tangga untuk:
- Menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam
- Membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai
- Menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit mungkin sampah
- Memilah sampah
- Menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah dan/atau FPS
- Mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam
- Menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.
Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan/fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Desa Adat atau Kelurahan. Sedangkan Desa Adat bersinergi melakukan pengelolaan sampah dengan cara:
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap Pengelolaan Sampah
- Membangun TPS 3R untuk mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam;
- Mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah, dan/atau TPA.
Sedangkan peran aktif Desa Adat dalam pengelolaan sampah di antaranya dengan:
- Menyusun awig-awig atau pararem Desa Adat dalam menumbuhkan Budaya Hidup Bersih di wewidangan Desa Adat
- Melaksanakan ketentuan awig-awig atau pararem Desa Adat secara konsisten
- Menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig/pararem Desa Adat.
Dalam mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan budaya hidup bersih, dengan cara:
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Menempatkan sampah pada tempatnya
- Menggunakan barang atau kemasan yang meminimalisir sampah
- Mengelola sendiri sampah yang dihasilkan.
“Desa Adat mengeluarkan pararemnya dengan awig-awig. Karena APBN-nya masuk ke desa sekarang Rp1 miliar satu tahun. Itu bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah. Nanti Desa Dinas yang menangani, tapi sinergi dengan Desa Adat. Itu salah satu potensi yang kami arahkan ke depan. Makanya akan dibuatkan Pesamuan Agung untuk menyinergikan program ini,” terangnya.