Denpasar, IDN Times - Setelah membaca Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung terhadap bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Koster menjawab sejumlah pertanyaan awak media. Laki-laki asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini menegaskan agar investor segera membongkar bangunan lift kaca itu.
“Kalau sudah pembongkaran, gak sampai ke situ (sanksi pidana) dan pemulihan fungsi ruang,” kata Koster di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, pada Minggu (23/11/2025).
Koster juga mengapresiasi kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali atas kajian hukum untuk menjatuhkan pelanggaran dan sanksi terhadap proyek lift kaca itu. Ia menegaskan Pansus TRAP akan terus bekerja memantau bangunan yang diduga melanggar tata ruang Bali.
“Oh, jalan terus, untuk memantau sekaligus pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di seluruh wilayah Bali. Karena tahun ini kita mulai bersih-bersih,” jelas Koster.
Ia juga menyebut adanya sistem Online Single Submission (OSS) jadi biang masalah atas maraknya proyek yang melanggar tata ruang. Kenapa demikian? Baca selengkapnya di bawah ini.
