Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, saat memberikan keterangan terkait kasus geng motor Mafia Denpasar. (IDN Times/Wayan Antara)
Berdasarkan hasil pendalaman kauas, geng motor Mafia Denpasar ini juga melakukan aksi pengeroyokan dan pencurian tas milik Andre di Jalan Raya Sampalan pada tanggal 18 April 2023 lalu. Polisi dengan cepat meringkus para pelaku yang jumlahnya 10 orang.
“Anggota geng motor ini sebenarnya 11 orang. Seorang di antaranya sudah diamankan di Polsek Dentim, sementara 10 orang lainnya diamankan oleh jajaran Polres Klungkung,” ungkap Sadiarta.
Para anggota geng motor yang melakukan aksi pencurian dan pengeroyokan ini mayoritas berusia di bawah 17 tahun. Hanya ada satu orang berusia 18 tahun, yaitu Yohanes (18) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini sudah mendekam di Polres Klungkung. Sementara 9 anggota geng motor Mafia Denpasar lainnya dikembalikan ke orangtua karena masih di bawah umur.
“Kami ikuti aturan Peradilan Anak. Para pelaku di bawah umur kami kembalikan ke orangtuanya. Kami akan panggil, saat berkas perkara sudah selesai,” terang Sadiarta.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, menjelaskan anggota Geng Mafia Denpasar itu tidak ada yang beralamat di Klungkung. Mereka merupakan remaja asal Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Provinsi NTT, NTB, dan Riau.
“Terkait kenapa mereka beraksi di Klungkung, kami masih dalami. Padahal tidak ada anggota kelompok tersebut dari Klungkung. Kami menduga mereka melakukan aksi itu di Klungkung, untuk menunjukkan eksistensi mereka,” jelas Arung Wiratama.