Gianyar, IDN Times – Kegiatan yoga massal yang digelar di House of Om Bali di Ubud Kabupaten Gianyar pada Kamis (18/6) mulai pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita berujung dengan tindakan administratif. Direktur House of Om (PT. Aum House Bali), Barakeh Wissam Salem (45) asal Suriah yang merupakan penanggung jawab kegiatan tersebut tidak menaati protokol kesehatan COVID-19.
Sebelum pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali memberikan tindakan tegas, Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya telah mengontak Bendesa Adat Bitera terkait hal ini.
“Teguran langsung sudah dilaksanakan, dan dia sudah berjanji tidak akan mengulangi karena kehadirannya di luar rencananya. Bapak Bupati sudah tegas kalau mengulangi sangsinya akan ditutup,” jelasnya pada Selasa (23/6) kemarin.
Langkah tegas diambil pihak Kemenkumham Bali dengan mendeportasi yang bersangkutan. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya:
- Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat (hanya pemberitahuan secara lisan)
- Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19 (tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah)
- Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemik COVID-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat sekitar
- Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah