Denpasar, IDN Times – Masuk wilayah Provinsi Bali semakin diperketat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan adanya kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali pada Selasa (15/12/2020).
Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang diberlakukan sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengantongi surat keterangan (suket) hasil negatif COVID-19 dari Polimerase Chain Reaction (PCR) Test untuk perjalanan melalui jalur udara. Sementara bagi yang masuk lewat jalur darat dan laut, harus menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari uji rapid test antigen.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya memprediksi kunjungan wisatawan nusantara saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 mengalami kenaikan hingga 15 ribu per harinya. Namun akankah dengan berlakunya syarat suket tersebut malah justru mengurangi target kunjungan wisatawan? Berikut hasil wawancara IDN Times dengan pihak-pihak terkait dan sejumlah wisatawan nusantara.