Gara-gara Anjing, Turis Australia Dorong Warga Bali dari Motor

Gianyar, IDN Times - Sebuah video viral di media sosial. Dalam video itu terekam aksi Warga Negara Asing (WNA) yang bertelanjang dada, mendorong seorang warga bernama I Made AS (28), di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu didorong dan jatuh. Setelah ramai di media sosial, pihak kepolisian mencari keberadaan WNA tersebut.
Polsek Ubud, pada Senin (12/9/2022), mengamankan turis asal Australia yang diketahui berinisial JE tersebut. Pelaku mengaku kesal karena Made AS sempat menabrak anjing peliharaan JE.
1. Terekam CCTV pelaku mendorong dan meneriaki

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/9/2022) lalu, pukul 10.30 Wita. Dalam video rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat I Made AS sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Saat melintas dengan pelan-pelan menggunakan sepeda motor matic, tiba-tiba ada anjing menyeberang. Made AS tidak mampu menghindar dan tidak sengaja menabrak anjing itu.
JE tiba-tiba mengejar Made AS dan langsung menarik bahu dan mendorongnya hingga terjatuh. Terekam juga saat korban masih terkapar, pelaku justru meneriaki Made AS. Akibatnya Made AS mengalami luka-luka dan merasa tertekan karena peristiwa ini. Made AS akhirnya melapor ke Polsek Ubud.
2. Pelaku mengaku kesal karena Made AS tidak sengaja menabrak anjingnya

Jajaran Polsek Ubud mengetahui keberadaan JE yang diketahui sebagai WNA asal Australia. Polisi lalu mengamankan JE di sebuah vila di di daerah Banjar Penestanan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Pelaku mengakui mendorong korban hingga terjatuh karena kesal anjingnya ditabrak oleh korban," ujar Kapolsek Ubud, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Senin (12/9/2022).
Pihak kepolisian mengamankan CCTV, t-shirt, celana pendek, termasuk surat permohonan visum. Pelaku pun digiring ke Polsek untuk dimintai keterangannya.
3. Tidak menutup kemungkinan dilakukan Restorative Justice

Karena aksi kasarnya, WNA Australia itu terancam diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Saat kami interogasi, pelaku mengakui sempat mendorong korban sampai jatuh dari motor. Dia mengaku melakukan itu karena anjingnya ditabrak oleh korban," tegas Yudistira.
Pelaku tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan kasus akan diselesaikan secara restorative justice.
"Tidak menutup peluang kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Nanti tergantung kedua belah pihak, kami pertemukan," jelasnya.
Yudistira juga menjelaskan bahwa pelaku ditahan sejak hari ini, Selasa (13/9/2022). Saat ini pihak kepolisian tengah menunggu pihak korban untuk dipertemukan dengan pelaku.
"Hari ini rencananya pihak korban akan ke Polsek," ujar I Gusti Ngurah Yudistira, Selasa (13/9/2022).
Apabila pihak korban ingin lanjut, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mempertemukan kedua belah pihak. Nanti jika mau lanjut, kami akan proses. Kami juga membuka ruang bagi kedua belah pihak jika hendak RJ (Restorative Justice)," ujarnya.