Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ganggu Wisatawan, Polisi Gianyar Sita Knalpot Brong
Polisi Gianyar sita knalpot brong. (Dok.IDN Times/Polres Gianyar)

Gianyar, IDN Times - Kepolisian di Kabupaten Gianyar sering menerima keluhan dari masyarakat dan wisatawan, terkait maraknya kendaraan yang memakai knalpot brong, atau tidak sesuai standar.

Dari operasi yang digelar satuan lalu lintas (satlantas) dan semua kepolisian sektor (polsek) di Gianyar, berhasil menyita 265 knalpot.

Penindakan terhadap knalpot yang menyebabkan suara bising ini terus dilakukan, untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat.

Terlebih beberapa wilayah di Gianyar merupakan tujuan wisata populer di Bali.

1. Masalah knalpot bising selalu dikeluhkan saat Jumat Curhat

Polisi Gianyar sita knalpot brong. (Dok.IDN Times/Polres Gianyar)

Polres Gianyar setiap pekannya melakukan kegiatan Jumat Curhat. Kegiatan ini untuk menerima masukan dan keluhan masyarakat tentang keadaan atau ketertiban masyarakat di setiap desa.

Ketika melaksanakan kegiatan Jumat Curhat tersebut, masalah knalpot bising kerap menjadi topik yang dikeluhkan.

"Setiap kegiatan Jumat Curhat pasti muncul keluhan masyarakat maraknya motor dengan knalpot tidak standar," Kapolres Gianyar, AKPB I Ketut Widiada, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, knalpot itu menimbulkan suara bising yang menganggu kenyamanan. Tidak hanya masyarakat umum, namun juga wisatawan yang mengunjungi sejumlah destinasi di Gianyar.

"Karenanya kami tindak tegas dan serius masalah knalpot tidak sesuai standar ini. Knalpot kami copot dan ganti ke standar, kalau tidak motornya kami tahan," tegas Widiada.

2. Polres Gianyar sita 265 knalpot tidak sesuai standar selama 3 tahun

Polisi Gianyar sita knalpot brong. (Dok.IDN Times/Polres Gianyar)

Banyaknya keluhan dari masyarakat, membuat Polres Gianyar melakukan tindakan penertiban knalpot yang tidak sesuai standar. Bahkan pihaknya berhasil menyita 265 knalpot dalam rentang tahun 2021-2024.

Widiada menegaskan, penindakan knalpot tidak standar ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang peraturan kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan yakni Pasal 210 Ayat 1.

"Petugas kami jelas, jika kami dapati kendaraan dengan knalpot tidak standar, pasti kami tindak. Knalpot dicopot dan diganti ke standar. Kalau tidak, motornya kami tahan," tegasnya.

3. Polisi bisa menilang knalpot tidak seusai standar walau tanpa alat dB meter

Sat Lantas Polres Tabanan saat melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong (Dok.IDNTimes/Polres Tabanan)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib menggunakan alat pemeriksaan, satu di antaranya alat ukur kebisingan (dB meter). 

Sementara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 56 tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan, mengatur standar kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 db (desibel). Kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db, dan kubikasi di atas 175cc maksimal bisingnya 83 db. 

Meski begitu, polisi di Indonesia masih bisa menindak pesepeda motor walau tanpa dB meter. Yakni dengan cara pengamatan langsung berlandaskan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009: menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar Pasal 285 Ayat 1.

"Ini berlangsung tidak hanya sepeda motor. Juga truk atau pikap yang menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising," ungkap dia.

Editorial Team