Ia membantah jika bahan dari kotak suara ini tidak tahan dengan air. Menurutnya dalam beberapa kali sudah dilakukan percobaan dengan menyiram dan menyemprotkan air. Hasilnya, kotak suara tersebut masih kuat.
"Ini kan terendam air bukan karena semprotan. Ini kan bencana," ujarnya.
Kini pihaknya sudah melaporkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali pada tanggal 10 Desember lalu. Jawabannya, untuk penggantian akan dilakukan pada anggaran 2019 mendatang atau sekitar Januari.
"Kita sudah laporkan, kita pleno kronologis berita acara. Dari KPU Pusat menyiapkan berapa kekurangannya, termasuk pengadaan surat suara juga baru Januari nanti," kata Wayan Semara.
Karena rusaknya kotak suara ini, maka total kekurangan kotak suara KPU Badung adalah 2570 karton. Rinciannya, total kebutuhannya adalah 7371 karton dan sudah diterima 6866 karton. Sisanya, yakni 505 karton ditambah kotak suara yang rusak mencapai 2065 karton.
Sementara untuk bilik suara kebutuhannya adalah 5672 buah, yang sudah diterima 1515 buah dan kekurangannya adlaah 232 buah ditambah 110 buah yang rusak. Sehingga total yang dibutuhkan sebanyak 342 buah.
Untuk diketahui, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Badung adalah 384.609 pemilih. Sementara jumlah tempat pemilihannya sebanyak 1411 TPS.