Buleleng, IDN Times - Dua mahasiswi di Kabupaten Buleleng diduga mempromosikan judi online (judol). Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan kasus tersebut telah masuk ke ranah pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kabupaten Buleleng.
“Terkait perkara ini sudah tahap dua pelimpahan tersangka, dan barang bukti tertanggal 19 Mei 2025,” kata Diatmika kepada IDN Times.
Jerat hukum bagi orang yang mempromosikan judol, terancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 Ayat 2. Lalu bagaimana fenomena ini ditelaah dari perspektif ekonomi? Berikut selengkapnya.
