Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Kace. (youtube.com/Muhammad Kace)

Badung, IDN TimesYouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang dilaporkan karena penistaan agama, ditangkap di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa (24/8/2021), pukul 19.45 Wita.

Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi, menegaskan bahwa Polda Bali hanya diminta untuk membantu proses penangkapan saja.

1. Penangkapan dipimpin oleh Direktur Cyber Mabes Polri bersama Subdit Cyber Polda Bali

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dihubungi melalui sambungan telepon hari ini, Rabu (25/8/2021), Kombespol Syamsi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memang ditangkap di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa (24/8/2021), pukul 19.45 Wita. Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Cyber Mabes Polri bersama dengan Subdit Cyber Polda Bali.

“Iya betul. Jadi tadi malam pukul 19.45 Wita dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Kece di Desa Dalung, Kuta Utara,” jelasnya.

Syamsi tidak menjelaskan secara detail sejak kapan tepatnya Muhammad Kece berada di Provinsi Bali. Ia menekankan bahwa Polda Bali hanya sebatas membantu penangkapan saja.

2.Muhammad Kece sudah dibawa ke Mabes Polri melalui jalur udara

Default Image IDN

Usai diamankan, Muhammad Kece kemudian dibawa ke Jakarta pada Rabu (25/8/2021). Namun kapan tepatnya berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihak Polda Bali tidak memberi penjelasan.

“Dibawa ke Jakarta karena pemeriksaan selanjutnya kan dilakukan di Jakarta,” jelasnya.

3.Aktivitas ceramah yang dilakukan Muhammad Kece diduga memuat ujaran kebencian

Muhammad Kace. (youtube.com/Muhammad Kace)

Sebelumnya, pihak Polri menyampaikan bahwa ada empat laporan polisi yang ditujukan kepada Muhammad Kece terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Laporan ini diproses terpusat oleh Bareskrim Mabes Polri.

Aktivitas ceramah yang dilakukan Muhammad Kece mendapatkan tanggapan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ceramahnya dianggap memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.

Editorial Team