Eks Galian C di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)
Dian membeberkan bahwa ketika ia melakukan kunjungan ke Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ia mendengar pengakuan bahwa ada pengiriman produk hasil galian C dari Bali. Aktivitas itu telah dilakukan perusahaan tersebut sejak tahun 2019 lalu, dengan intensitas 3 sampai 4 tongkang pengiriman per bulannya. Atas temuan itu, ia mengaku kaget bahwa Bali sampai sudah mengirim hasil galian C ke luar pulau.
“Bali ini sudah ekspor galian C. Kaget juga saya. Sampai Sumbawa,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digembar-gemborkan pemerintah Provinsi Bali benar-benar diwujudkan. Dengan demikian, diharapkan ke depan Bali bisa melakukan pembenahan dalam artian yang sesungguhnya.
“Terus terang saya kaget. Ternyata Bali sampai ekspor hasil galian C. Saya baru ngeh gara-gara bikin kegiatan ini. Wah dan saya lihat sendiri di lapangan. Artinya sedemikian itu kah Bali? Sebagai daerah pariwisata sampai harus mengirim batuan bukan logam ke provinsi lain,” ungkap Dian.
Meski perusahaan pengiriman hasil galian C ini mengantongi izin resmi. Namun dilaporkan ternyata perusahaan ini masih menunggak pajak senilai Rp2,5 miliar.