Denpasar, IDN Times - Konsultasi publik yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada Selasa (24/8/2021), menguak fakta terjadinya penyusutan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai akibat penataan blok. Dalam acara daring yang dihadiri Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, tiga pihak yakni WALHI Bali, KEKAL, dan Frontier langsung mengkritisi dokumen penataan blok Tahura Ngurah Rai.
Ketiga pihak tersebut mengusulkan adanya penambahan poin yang menyatakan revisi blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai tidak digunakan untuk pemutihan pelanggaran zonasi dalam bagian rekomendasi berita acara rapat. Apa sesungguhnya yang terjadi? Apa penyebab penyusutan Tahura Ngurah Rai? Berikut fakta-faktanya: