Denpasar, IDN Times - Rapid test menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan memasuki Pulau Bali. Terutama bagi penduduk pendatang yang berpotensi akan kembali ke Bali pascalebaran. Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan pihaknya telah mengoordinasikan hal ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi guna memperketat pintu masuk melalui Pelabuhan Ketapang.
Selain syarat itu, berikut syarat-syarat lain yang wajib dipenuhi supaya bisa masuk ke Bali:
- Surat Keterangan Bebas COVID-19
- Identitas Diri
- Kipem
- Surat Keterangan Bekerja
- Wajib mengisi data dalam aplikasi Cek Diri.
Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka dipersilakan untuk putar balik. Ketat, kan? Demi keamanan bersama. Berikut ini fakta-fakta yang wajib kamu ketahui sebelum masuk ke Pulau Bali: