Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Selain tersangka di atas, Polres Badung juga mengamankan dua orang pelaku tindak pidana yang sama, di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Kabupaten Badung, pada Rabu (20/5) pukul 21.30 Wita. Keduanya adalah IKMD (30) asal Desa Selodajan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur yang membuat Surat Keterangan Sehat palsu pakai nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Surat Jalan, dan penyedia travel. Sedangkan STM (34), yang juga warga Jember, berperan sebagai pelaksana lapangan.
Mobil travel berplat W 7523 UN tersebut membawa penumpang sebanyak 21 orang. Ditanya terkait dengan surat-surat jalan, pelaku memberikan surat jalan berjumlah 20 bendel kepada saksi. Setiap bendelnya terdiri dari dua lembar surat, dengan rincian Surat Keterangan Sehat, dan Surat Jalan atau surat pernyataan.
“Pelaku mengakui membuat surat palsu di Jawa. Surat keterangan sehat dan surat dari perusahaan PT Subida Jaya tersebut mencari contoh di Google. Hasil meloloskan penumpang ini, pelaku meraup untung Rp300 ribu-Rp500 ribu per kepala,” ungkapnya.
Sedangkan saksi sopir travel, Sasongko Prasetyo (26), mengaku ia dan kendaraan miliknya disewa oleh travel Nabila Jaya Trans untuk kepentingan mengangkut penumpang menuju ke Gilimanuk dengan harga sewa Rp1,2 juta.
Dua orang penumpang Budi Hartono (30) dan Dewi Rohmantika (22) pun menyatakan tidak pernah membuat, dan mencari Surat Keterangan Sehat yang dimaksud. Mereka hanya membayar Rp350 ribu untuk bisa sampai di Jember.