Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah alias Ipung tanggapi soal penanganan kasus NY oleh Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah, yang kerap disapa Ipung, mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kekerasan seksual ini menambah pukulan bagi dirinya, aparat penegak hukum di Indonesia, serta korban-korban anak Indonesia. Terdakwa hanya dituntut 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) luar biasa manis buat dia. Bukan manis buat korban. Bukan manis untuk anak Indonesia. Dua tahun penjara, 3 bulan kerja sosial. Tanpa denda,” ungkapnya.
Adanya sinyal dugaan “pengistimewaan” terdakwa ini, diungkap Ipung telah dicurigai sejak awal mulai tahap 2 pelimpahan yang dilakukan secara daring pada Selasa (29/11/2022). Pihaknya kemudian mempertanyakan pengistimewaan terdakwa ini apakah juga pernah dilakukan terhadap terdakwa anak Indonesia.
“FS mendapat perlakuan yang istimewa. Pelimpahan dan hanya menyerahan berkas dan anak terdakwa di sini hanya lewat daring. Saya tidak menuduh ya apakah ada sesuatu di belakang layar, tapi saya menduga,” ungkapnya.