Menurut Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, tersangka merupakan pelaku tindak pidana transnational crime dan pembobolan ATM di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Pencurian pertama dilakukan pada Jumat (12/3/2021) pukul 06.00 Wita di ATM Pepito Tanjung Benoa dan di ATM Pepito Umalas, Desa Canggu, Kuta Utara. Korban Nyoman Suanita (34) mendapatkan laporan perusakan pin cover ATM Pepito Tanjung Benoa. Barang bukti tersebut dibuang ke tempat sampah.
Tak berselang lama, ia juga mendapatkan kabar bahwa di ATM Pepito Umalas telah terjadi perusakan card reader dan ditemukan DEP Skimming di card reader-nya. Dari hasil rekaman Close Circuit Television (CCTV) diketahui bahwa pelaku perusakan adalah seorang WNA.
“Membongkar PIN cover ATM, kemudian mengganti dengan PIN cover yang sudah berisi spy camera. Kerugian yang dialami atas perusakan, skimming yang dialami oleh pihak pelapor sekitar Rp100 juta,” jelasnya.
Selanjutnya pada saat perayaan Nyepi, tepatnya Senin (15/3/2021) pukul 02.30 Wita, tersangka beraksi di mesin ATM Jalan Uluwatu II, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Aksi tersebut dilakukan pukul 06.00 Wita. Korban Ketut Adi (53) mendapatkan kabar terjadinya perusakan ATM di lokasi kejadian. Kerugian fisik mesin ATM diperkirakan Rp85 juta dan kerugian korban mencapai Rp87,55 juta.
“Melakukan pencurian dengan merusak ATM, mencongkel menggunakan linggis. Tersangka mendapatkan linggis tersebut di kosan Jalan Uluwatu II Jimbaran,” terangnya.